Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 05:13:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Komnas HAM Nyatakan Kasus Habib Rizieq bukan Kriminalisasi Ulama

94HAM.jpg
Komnas HAM (Sumber foto : istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, kasus dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, bukan kriminalisasi terhadap ulama.

Komisioner SubKomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan, kasus Rizieq Shihab masih ditangani oleh tim yang dipimpin oleh komisioner Komnas HAM lainnya yakni Natalius Pigai.

"Kami masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut," kata Muhammad Nurkhoiron dalam siaran persnya, Minggu (18/6/2017).

Dia menuturkan, kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017.

"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," katanya.

Komnas HAM saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam seperti Rizieq Shihab dan Al Khaththath. Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq.

Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya. Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi dan belum mau memenuhi panggilan kepolisian terkait dengan kasus dugaan pornografi yang menjeratnya. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan Whatsapp berkonten porno dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.

Kepolisian sudah mengajukan Red Notice kepada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq namun ditolak. (Ant/icl)

tag: #habib-rizieq  #komnas-ham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...