Opini
Oleh Laode Ida pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 11:23:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Ironi Stanly Ering, Perjuangkan Moralitas Kampus Malah Dipenjarakan

25obrolan pagi-3.jpg
Kolom bersama Laode Ida (Sumber foto : Ilustrasi oleh Kuat Santoso )

Stanly Ering sekarang tengah di bui Manado, jalani vonis MA untuk 5 bulan masa tahanan. Dosen Fakultas Teknik Unima itu dituduh mdncemarkan nama baik Rektor akibat laporannya ke Mendikbud (5 tahun lalu) atas perbauatan Rektor yang dianggap melanggar aturan dan menghancurkan etika akademik yang bersifat universal.

Alhasil, laporan Ering itu terbukti, dan Rektor yang dilaporkannya diberhentikan sebelum usai masa jabatannya. Namun anehnya, yang bersangkutan justru dipenjara. Aneh bukan?

Rasanya sedih memang jika menyelami dan menghayati perjuangan Putra Sulut itu. Karena daya juangnya yang begitu gigih dan tak kenal menyerah untuk menjadikan kampusnya berjalan di atas rel aturan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai akademis. Saya sungguh merasakan itu ketika kembali melaporkan ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi Rektor-nya (Unina) sekarang sejak September 2016. Ya.., tak lain dengan dugaan ketakbecusan proses kuliah perolehan gelar doktornya dari salah satu universitas di Perancis, penyesuaian ijazahnya yang tak penuhi syarat, dan juga gelar profesornya.

Dalam kaitan itu ia kerap menghadapi teror yang mengancam fisik dan nyawa diri dan keluarganya. Ia pun rela korbankan hartanya untuk biaya bolak balik Manado-Jakarta. Di hadapan saya, Ering terkadang meneteskan air mata saat ceritakan kisah perjuangannya itu pada kami di Ombudsman.

Apa yang dilaporkan Ering itu, tentu saja bagi Ombudsman harus dicoba diverifikasi dengan melakukan pemeriksaan berulang baik-baik pihak-pihak terkait maupun dokumen serta peraturan perundangan terkait. Dan hasil pemeriksaannya sudah diselesaikan dan dikirim ke Menristekdikti dengan tembusan Presiden Jokowi.

Maka, Ombudsman pun meminta Menteri untuk : (1) meninjau kembali keabsahan dan penyetaraan ijazah doktor Rektor Unima, (2) meninjau kembali gelar profesornya, dan (3) evaluasi/tinjau kembali SK jabatan Rektor Unima.

Ombudsman sekarang menanti tindak lanjut dari saran atas hasil pemeriksaan itu. Karena sungguh sangat memalukan jika pimpinan kampus adalah figur yang terkategori maladministratif.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...