Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 19 Jun 2017 - 22:52:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Apa Sih Pembiayaan Syariah? Ini Jawabannya

41Pesona-Bank-Syariah-Nasional-Di-Mata-Investor-Asing-1.jpg
Ilustrasi konsultasi pembiayaan syariah (Sumber foto : Istimewa )

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Tanya : Apa itu Pembiayaan Syariah?

Jawab : Pembiayaan Syariah adalah penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan konvensional.

Tanya : Apa saja kegiatan usaha pembiayaan syariah yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan syariah dan UUS perusahaan pembiayaan konvensional?

Jawab : 1. Pembiayaan Jual Beli
Pembiayaan Jual Beli merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak, dengan keuntungan perusahaan diperoleh dari margin.
2. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan Investasi merupakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan modal dengan jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan berdasarkan prinsip nisbah bagi hasil sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
3. Pembiayaan Jasa
Pembiayaan Jasa adalah pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.

Tanya : Akad apa saja yang digunakan perusahaan pembiayaan syariah dan UUS perusahaan pembiayaan konvensional dalam menjalankan kegiatan usaha?

Jawab : 1. Pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Murabahah
Murabahah merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan kemudian pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba (margin) sesuai dengan kesepakatan para pihak.
b) Salam
Salam merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria tertentu dan untuk pembayarannya dilakukan di awal secara penuh.
c) Istishna’
Istishna’ merupakan transaksi jual beli suatu barang dengan pemesanan terlebih dahulu dengan kriteria tertentu dan untuk pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
2. Pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dalam suatu usaha, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan untuk keuntungan usaha akan dibagi sesuai dengan kesepakatan para pihak
b) Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak
c) Mudharabah Musytarakah
Mudharabah Musytarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak dalam suatu usaha, di mana kedua pihak tersebut turut menyertakan modal dan untuk keuntungan serta resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak
d) Muyarakah Mutanaqisah
Muyarakah Mutanaqisah merupakan musyarakah atau syirkah dimana kepemilikan aset atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang karena pembelian porsi kepemilikan secara bertahap oleh pihak lainnya.
3. Pembiayaan jasa dilakukan dengan menggunakan akad:
a) Ijarah
Ijarah merupakan transaksi pemindahan manfaat suatu barang dalam jangka waktu tertentu disertai pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan akan barang tersebut
b) Ijarah Muntahiyah Bittamlik
Ijarah Muntahiyah Bittamlik merupakan transaksi ijarah yang disertai dengan janji pemindahan kepemilikan (wa’d) setelah masa ijarah selesai
c) Hawalah
Hawalah merupakan transaksi pengalihan utang dari satu pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung pembayaran utangnya. Hawalah bil Ujrah : hawalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah)
d) Wakalah atau Wakalah bil Ujrah
Wakalah merupakan pemberian kuasa dari pihak pertama kepada pihak kedua dalam hal-hal yang boleh diwakilkan apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi. Adapum Wakalah bil Ujrah merupakan transaksi wakalah dengan pengenaan imbal jasa (ujrah)
e) Kafalah atau Kafalah bil Ujrah
Kafalah merupakan transaksi jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul anhu). Adapaun Kafalah bil Ujrah merupakan transaksi Kafalah dengan pengenaan imbal jasa (Ujrah). Penggunaan akad Kafalah atau Kafalah bil Ujrah harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri)
f) Ju’alah
Ju’alah merupakan Janji atau komitmen untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Penggunaan akad Ju’alah harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri)
g) Qardh
Qardh merupakan transaksi pinjam meminjam dana (dana talangan) tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Penggunaan akad Qardh harus dibarengkan dengan penggunaan akad yang lain (tidak dapat berdiri sendiri)
4. Kegiatan Pembiayaan Syariah dapat dilakukan dengan menggunakan akad selain yang telah tersebut di atas dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Tanya : Kebutuhan apa saja yang bisa dibiayai oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS Perusahaan Pembiayaan Konvensional?

Jawab: Pada prinsipnya hampir semua kebutuhan masyarakat bisa dibiayai dengan ketentuan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip syariah. Termasuk diantaranya kebutuhan untuk modal usaha baik yang jangka panjang atau jangka pendek (modal kerja), kebutuhan konsumsi seperti mobil, motor, elektronik, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, biaya umrah, biaya wisata, dan lain-lain.

Tanya : Bagaimana pengawasan aspek syariah dari perusahaan yang memasarkan produk-produk pembiayaan syariah?

Jawab : Selain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Pengawasan kesyariahan Perusahaan Pembiayaan Syariah dan UUS Perusahaan Pembiayaan Konvensional dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas utama DPS yaitu melakukan pengawasan dan pemberian saran/nasihat kepada Direksi Perusahaan agar kegiatan pembiayaan syariah sesuai dengan prinsip syariah. Untuk dapat diangkat menjadi DPS perusahaan, terlebih dahulu harus mempunyai rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional MUI dan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.(dia)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Abduh PKB Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Jual Beli Rekening untuk Judol

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 09 Jul 2025
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat pada transaksi jual beli rekening bank untuk judi online (judol). ...
Berita

Dukung Transformasi Digital Nasional: NeutraDC Nxera Batam dan Medco Power Kolaborasi Hadirkan Renewable Energy untuk Data Center AI Enabler

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui anak usahanya yang bergerak di bidang infrastruktur data center, PT Teknologi Data Infrastruktur (NeutraDC Nxera Batam) ...