Berita
Oleh Dwi Yuni Atik (UUS Specialist Radana Finance) pada hari Rabu, 21 Jun 2017 - 23:30:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Pembiayaan Syariah dan Konvensional, Apa Bedanya?

53IMG_20170621_232743.jpg
Ilustrasi Pembiayaan Syariah (Sumber foto : Istimewa )

Industri Keuangan Non-IKNB Syariah (IKNB Syariah) menjadi industri yang berkembang cukup pesat sejak masa berdirinya OJK. Dari beragam industri yang ada di IKNB Syariah, pembiayaan syariah menjadi salah satu primadona yang terus melakukan pengembangan produk. Tak kenal maka tak sayang, yuk kita kenalan dengan pembiayaan syariah.

Pembiayaan syariah memang sudah tak asing lagi di telinga kita seiring dengan perkembangannya yang kian melesat. Walaupun demikian, banyak dari kita yang masih belum mengetahui dimana letak perbedaan antara pembiayaan berbasis syariah dengan pembiayaan konvensional yang ada. Pada pembahasan kali ini, kita ambil contoh satu produk yang dimiliki oleh hampir semua Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yaitu produk pembiayaan pengadaan barang dengan prinsip transaksi jual beli.

Perbedaan yang paling kasat mata yaitu dari dokumen-dokumen kelengkapan pembiayaannya. Beberapa dokumen seperti form persetujuan pembiayaan, aplikasi permohonan pembiayaan dan persyaratan-persyaratan pembiayaan lainnya bisa jadi tidak ada perbedaan dengan dokumen pembiayaan konvensional. Hanya saja yang membedakan dalam pembiayaan konvensional ada yang disebut sebagai kontrak perjanjian pembiayaan/perjanjian kredit, sedangkan dalam map syariah dokumen tersebut disebut dengan akad pembiayaan murabahah.

Hal lain yang membedakan yaitu pada kontrak pembiayaan konvensional prinsipnya adalah pinjaman dana untuk pengadaan barang. Sedangkan pada akad pembiayaan murabahah, prinsip yang digunakan adalah jual beli (murabahah) dengan pembayaran dilakukan secara angsuran.
Lalu apa yang membedakan akad-akad tersebut? Mari kita bedah perlahan.

Kita mulai dengan membedah kontrak pembiayaan konvensional yang prinsip kontraknya adalah pinjaman dana. Mengapa prinsipnya pinjaman dana? Karena Nasabah meminjam dana dari LKS untuk membeli barang tertentu yang dijual oleh supplier dan nasabah mengembalikan dana pinjamannya tersebut secara angsuran selama tenor tertentu yang telah disepakati. Pada pembiayaan konvensional, setiap pinjaman dana akan dikenakan bunga, sehingga angsuran yang dibayarkan oleh nasabah merupakan komposisi dari pinjaman pokok ditambah dengan bunga.

Pada pembiayaan syariah, akad yang digunakan adalah akad jual beli (murabahah) antara LKS sebagai penjual, dan nasabah sebagai pembeli. Namun LKS tidak menjual barang yang diinginkan tersebut kepada nasabah secara langsung melainkan memberikan kuasa kepada supplier untuk menjualkan barang tersebut kepada nasabah.

Jadi posisi supplier disini bukanlah sebagai penjual, namun sebagai wakil dari LKS untuk menjualkan barang kepada nasabah. Keuntungan yang diambil oleh LKS berupa margin, sehingga harga jual yang dibayar oleh konsumen berupa angsuran berasal dari harga beli barang ditambah dengan margin (berupa nominal fix).

Perbedaan selanjutnya yaitu pada sanksi yang dikenakan kepada nasabah jika lalai membayar kewajibannya tepat waktu. Pada pembiayaan konvensional, sanksi keterlambatan (atau yang biasa disebut dengan denda) dikenakan kepada nasabah yang lalai membayar angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo yang disepakati sebelumnya. Besarnya sanksi yang dikenakan pada setiap nasabah konvensional tidak sama karena tergantung pada besarnya angsuran misalnya X % dari jumlah angsuran untuk setiap hari keterlambatan.

Jumlah sanksi yang didapatkan pada pembiayaan konvensional diakui sebagai pendapatan perusahaan.
Seperti halnya pada pembiayaan konvensional, pada pembiayaan syariah juga diperbolehkan mengenakan sanksi kepada nasabah yang lalai membayar kewajibannya (angsuran) tepat waktu. Namun pada pembiayaan syariah, jumlah sanksi yang dikenakan jumlahnya tidak tergantung pada besarnya angsuran.

Sanksi yang ditetapkan oleh LKS misalnya sebesar Rp X (nominal fix) pada setiap angsuran yang menunggak dan tidak dihitung per hari keterlambatan. Kemudian yang membedakan dengan sanksi pada pembiayaan konvensional disini adalah jumlah sanksi yang terkumpul pada pembiayaan syariah tidak boleh diakui sebagai pendapatan LKS dan seluruhnya diperuntukkan untuk dana sosial (disebut dengan dana ta’zir).

Lalu bagaimana dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat wanprestasi akad syariah karena nasabah tersebut? Sesuai dengan Fatwa DSN MUI nomor 43, kerugian yang secara riil benar-benar dialami oleh para pihak dalam transaksi wajib diganti oleh pihak yang menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, nasabah wajib mengganti kerugian yang dialami oleh LKS akibat keterlambatannya dalam membayar angsuran. Besarnya ganti rugi (atau disebut dengan ta’widh) yang dikenakan harus sesuai dengan jumlah kerugian riil yang diderita, maka dari itu pengenaannya tidak boleh berupa prosentase melainkan berupa nominal dan jumlah nominal ganti rugi tidak boleh disebutkan di dalam akad karena belum terjadi saat akad dilakukan. Jumlah ganti rugi (ta’widh) yang didapat boleh diakui sebagai pendapatan LKS dan digunakan untuk menutup kerugian yang dialami LKS.

Sekian pembahasan mengenai perbedaan antara pembiayaan syariah dan konvensional, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita mengenai perbedaan kedua prinsip pembiayaan tersebut.(*)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...