Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 22 Jun 2017 - 13:24:03 WIB
Bagikan Berita ini :

MAKI Gugat Pansus Angket KPK ke Pengadilan

57boyamin-saiman.jpg
Boyamin Saiman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggugat Pansus Angket KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sejak Rabu (21/6/2017) hinggan Kamis (22/6/2017) pagi ini MAKI telah selesai mendaftarkan dan memproses gugatan itu.

"Gugatan didasari alasan pemanggilan paksa Miryam adalah tidak sah dan melawan hukum sehingga tidak boleh dilaksanakan," kata Boyamin Saiman. Koordinator MAKI, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/6/2017).

Selain menggugat Pansus, turut tergugat I adalah KPK dan turut tergugat II adalah Kapolri yang mana nantinya KPK dan Polri diminta untuk mematuhi putusan yang melarang upaya paksa pemanggilan Miryam.

Boyamin mengatakan, gugatan ini sebagai bentuk antisipasi apabila Pansus Angket DPR betul-betul melakukan upaya paksa.
Dengan didaftarkan sekarang maka proses sidang butuh waktu sebulan sampai 4 bulan kedepan, sehingga waktu akan pas bersamaan waktu kerja Pansus 60 hari.

Menurut Boyamin, gugatan ini sebagai bentuk perubahan dari rencana semula permohonan izin membuka rekaman proses pemeriksaan saksi Miryam di KPK, namun karena Pansus nampak makin Arogan dengan ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri, maka dirasa gugatan paling pas langsung ditujukan kepada Pansus Angket.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI M HEKAL
advertisement
IDUL FITRI AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI SINGGIH
advertisement
IDUL FITRI SOKSI
advertisement