Berita
Oleh Tommy Arriansyah (Head of Corporate Secretary & Legal PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah) pada hari Kamis, 22 Jun 2017 - 22:19:30 WIB
Bagikan Berita ini :

Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah Mitra Strategis Lembaga Keuangan Syariah

60images (63).jpg
Ilustrasi Pembiayaan Syariah (Sumber foto : Istimewa )

Salah satu industri yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah). IKNB syariah meliputi sektor industri: asuransi syariah, dana pensiun syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, modal ventura syariah, pergadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan lembaga keuangan syariah khusus. Perkenalan kita mengenai IKNB Syariah kali ini adalah mengenai industri penjaminan syariah.

Seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dimana didalamnya termaktub mengenai pengaturan Lembaga/Institusi Penjaminan yang dapat memberikan jaminan terhadap pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga keuangan perbankan maupun non bank yang telah diatur oleh Undang-Undang yang mengatur tentang perbankan dan non perbankan yang dapat menyalurkan pembiayaan kepada nasabah.

Kegiatan penjaminan syariah juga memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ketentuan Umum Kafalah dan Fatwa DSN No. 74/DSN-MUI/I/ 2009 tentang Penjaminan Syariah. Dengan demikian, adanya Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah merupakan bentuk totalitas pengamalan ajaran Islam (kaffah) karena pembiayaan dari Lembaga Keungan Syariah (LKS) yang telah berlandaskan prinsip syariah memang harus dijamin kan di Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah yang juga berlandaskan prinsip syariah, sebagaimana telah ditegaskan pada Ta'limat DSN-MUI No. 165 Tahun 2013 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Penjaminan Syariah.

Industri penjaminan syariah terus tumbuh seiring dengan meningkatnya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah, khususnya pembiayaan syariah. Penjaminan syariah merupakan salah satu pendukung dalam peningkatan aktivitas ekonomi, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah
(UMKM) yang pada gilirannya memperkuat ekonomi nasional.

Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah merupakan salah satu mitra strategis Lembaga Keuangan syariah dalam menjalankan usahanya dalam menyalurkan pembiayaan kepada nasabahnya. Perjanjian penjaminan syariah adalah suatu pengaman yang efektif bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) untuk menjaga kualitas pembiayaannya.

Institusi penjaminan pembiayaan syariah menjadi pihak yang menawarkan penjaminan syariah yang disesuaikan dengan produk-produk LKS. Perjanjian penjaminan syariah melibatkan tiga pihak yaitu penjamin, penerima jaminan dan tejamin, namun keterlibatan para pihak mengalami modifikasi dengan terjamin tidak mengetahuai bahwa pembiayaannya dijaminkan. Hal ini bertujuan untuk menekan moral hazard terjamin. Moral hazard ini merupakan perilaku tidak baik terjamin untuk tidak memenuhi kewajibannya finasialnya sehingga menimbulkan kemudharatan bagi penjamin dan penerima jaminan.

Perjanjian penjaminan syariah berisi ketentuan-ketentuan yang menyangkut tentang ujrah (imbal jasa kafalah), ta’widh dan subrogasi atas penjaminan syariah.
Merujuk pada ketentuan yang ada, perusahaan penjaminan syariah didefinisikan sebagai badan hukum yang bergerak dibidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan OJK No.6/POJK.05/2014 mengatur kegiatan usaha yang dilakukan penjaminan syariah adalah melakukan penjaminan dengan menanggung pembayaran atas Kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

Perlu menjadi perhatian dan pemahaman oleh LKS bahwa keberadaan Institusi Penjaminan Pembiayaan Syariah adalah memberikan dana talangan terhadap keadaan ketidakmampuan pembayaran kewajiban nasabah kepada LKS yang disebabkan oleh hal-hal yang terjamin dalam ketentuan yang dipersyaratkan sepanjang tidak mengandung unsur Fraud, Fiktif dan Sidestreaming (F2S) dimana nantinya bila telah dilaksanakan kewajiban dalam hal ta’widh oleh institusi penjaminan pembiayaan yaitu berupa dana talangan tersebut maka selanjutnya akan timbul hak subrogasi yang berasal dari agunan atau cicilan yang tetap menjadi kewajiban nasabah kepada LKS.

Dalam hal ini perlu kiranya dijelaskan mengenai hubungan antara Institusi penjaminan pembiayaan syariah, LKS dan Debitur sbb:

Kredit ?
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga.

Kredit dalam Islam ?
Kredit atau qard dalam Islam adalah tanggungan yang harus dibayar oleh debitur kepada kreditur sesuai dengan pokok pinjaman pada tempo tertentu.
Qardh berasal dari bahasa arab قرض yang berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan, yang diadopsi dalam ekonomi konvensional dan menjadi kata credit (Credo). Yang mempunyai makna yang sama yaitu pinjaman atas dasar kepercayaan.

Penjamin ?
Penjamin atau pemberi jaminan adalah perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan akibat kegagalan terjamin dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian kredit/pembiayaan.
Fungsi Penjamin Kredit
Peran sebagai penjamin kredit dilakukan dengan membayar sejumlah kewajiban terjamin/debitur kepada penerima jaminan/kreditur. Hal ini dilakukan apabila pada saat kredit telah jatuh tempo sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Kredit antara Debitur dan Kreditur, ternyata debitur (Terjamin) tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut. Kondisi ini umumnya dikenal dengan kredit macet.

Tujuan Penjamin Kredit
1. Menyakinkan pihak kreditur yaitu bank atau lembaga lain penyalur kredit/pembiayaan dalam memberikan kredit kepada debitur yang umumnya adalah perorangan pelaku usaha yang memiliki prospek dan usaha yang layak (feasible) namun tidak atau belum memenuhi ketentuan atau persyaratan teknis bagi suatu penyaluran kredit atau belum bankable.
2. Memperoleh pendapatan dari fee atau imbal jasa yang diberikan untuk dikelola dengan menggunakan azas pengelolaan keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.
3. Mengambilalih sementara risiko kegagalan pelunasan pinjaman yang diterima pihak terjamin, sehingga kewajiban terjamin kepada penerima jaminan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Berdasarkan skema diatas, dapat dijelaskan bahwa Bank sebagai pihak yang menerima jaminan memberikan fasilitas kredit ataupun pembiayaan kepada debitur sebagai pihak terjamin. Selanjutnya pihak terjamin mengajukan permohonan kepada pihak penjamin dikarenakan misalnya Debitur terkendala masalah agunan. Selanjutnya jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya (kredit) terhadap bank, maka pihak penjaminlah yang memenuhi kewajiban pihak terjamin terhadap bank. Dalam hal ini, bisa saja pihak bank yang mengajukan permohonan kepada pihak penjamin.

Landasan Syariah
• Allah Swt berfirman, “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Q.S. Yusuf 12 : 72)
• Rasulullah Saw bersabda, “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar”. (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
• Diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi Saw pernah menjamin 10 dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih. (HR. Ibnu Majah)
• Diriwayatkan bahwa sesungguhnya telah dibawa ke hadapan Nabi Saw jenazah seseorang, mereka berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah, shalatkanlah mayat ini. Beliau bertanya, “Adakah dia meninggalkan harta?”. Mereka menjawab, “Tidak”. “Apakah ia ada meninggalkan hutang?”. Jawab mereka, “Ada, hutangnya 3 dinar”. Beliau berkata, “Shalatkanlah teman kalian itu”. Abu Qatadah berkata, “Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya”. Kemudian Nabi Saw menyalatinya”. (HR. Bukhari, An-Nasa’i & Ahmad)

Saat ini, dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah menggunakan skim penjaminan kredit konvesional. Hal ini dilakukan karena bisnis tersebut merupakan bisnis baru di Indonesia bahkan konon di dunia yang belum memiliki standard skim penjaminan pembiayaan syariah sehingga dianggap dalam keadaan darurat. Selama proses pematangan industri dan bisnis tersebut serta belum ada larangan dalam bisnis syariahnya, maka untuk sementara skim penjaminan kredit digunakan. Perbedaan antara penjaminan kredit konvensional dan penjaminan pembiayaan syariah adalah antara lain bahwa di penjaminan pembiayaan syariah tidak boleh melanggar MAGRIB yaitu Maisir (gambling), Maksiat, Gharar (uncertainty), Riba, Riswah(bribing) dan Dhulum (Un justice). Sementara itu di bisnis penjaminan kredit konvesional masih ada yang melanggar prinsip MAGRIB. Disamping itu perbedaan lainnya adalah pada penjaminan pembiayaan syariah sistem akuntansinya berbasis Cash, sedang penjaminan kredit konvesional adalah Acrual.

Agar perusahaan penjaminan pembiayaan syariah dapat berhasil dan menguntungkan, maka pada saat pendirian harus melakukan beberapa hal yaitu:
1. Mempersiapkan SDM yang kompeten di bidang penjamian pembiayaan syariah. Keahlian dalam bidang penjaminan pembiayaan syariah di Indonesia masih sangat langka. Untuk mengatasi hal tersebut maka dapat diambil dari SDM yang mempunyai pengalaman kerja di bidang penjaminan kredit konvesional.
2. Melakukan pendekatan bisnis dengan perbankan syariah
3. Membuat infrastruktur yang dibutuhkan dalam menjalankan bisnis penjaminan pembiayaan syariah
4. Memiliki Dewan Pengawas syariah yang memiliki kompetensi di bidang penjaminan pembiayaan syariah.
5. Menciptakan budaya syariah di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan data empiris NPL untuk perbankan syariah selama ini menunjukkan angka NPL yang relative kecil dibandingan dengan bisnis perbankan konvensional, bisnis penjaminan pembiayaan syariah menjadi lebih seksi dan menarik karena menjanjikan loss ratio yang lebih kecil dibandingkan dengan penjaminan kredit konvensional. Dengan demikian, proses bisnis penjaminan pembiayaan syariah kedepan sangat baik dan patut untuk mengambil bagian di industrinya.

Keunggulan bisnis penjaminan pembiayaan syariah saat ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NPL atau loss ratio yang relative kecil
2. Baru ada 1 (satu) pelaku bisnis di bidang penjaminan pembiayaan syariah
3. Potensi bisnis atau Kue relative bisnis yang besar yaitu dilihat dari portofolio penyaluran pembiayaan syariah yang dikucurkan oleh perbankan syariah
4. Ada kecenderungan bisnis syariah kedepan lebih baik dibandingkan dengan konvensional. System ekonomi syariah telah teruji lepas dari krisis ekonomi global dan orang bahkan berbagai Negara di Eropa/AS berbondong-bondong mulai menggunakan syariah sebagai basis bisnisnya.
5. Potensi masyarakat Indonesia yang merupakan mayoritas muslim relative besar dan menjanjikan.
Pada akhirnya bahwa dengan ber sinergi nya antara seluruh industri keuangan syariah khususnya institusi penjaminan syariah dan Lembaga Keuangan Syariah akan semakin meningkatkan market share industri keuangan syariah di Indonesia dimana potensi yang ada yaitu penduduk Indonesia yang merupakan mayoritas penduduk muslim.(*)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kenakan Kemeja Putih Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Pasangan pemenang Pilpres 2024 itu, sampai di Gedung ...
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...