Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 23 Jun 2017 - 15:07:18 WIB
Bagikan Berita ini :

PKB Yakin Pembekuan Anggaran Polri-KPK Hanya Gertak Sambal

4DANIEL_JOHAN.jpg
Daniel Johan (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan tidak yakin usulan pembekuan anggaran KPK dan Polri bakal terwujud.

Ancaman pembekuan anggaran KPK-Polri muncul menyusul permintaan Pansus Angket KPK di DPR agar Miryam dihadirkan untuk dimintai klarifikasi. KPK pun menolak permintaan pansus angket untuk mendatangkan tahanannya itu.

Kemudian pansus angket di DPR meminta bantuan Polri untuk menjemput paksa Miryam saat nanti diperlukan. Namun permintaan tersebut juga ditolak oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hingga akhirnya muncul usulan dari Anggota Pansus Angket dari Fraksi Golkar, Misbakhun agar DPR membekukan anggaran KPK-Polri.

"PKB yakin pembekuan anggaran tidak akan sampai terjadi," ungkap Wasekjen PKB Daniel Johan dalam pesan singkatnya, Jumat (23/6/2017).

PKB sendiri hingga saat ini belum memutuskan apakah akan mengirimkan wakilnya ke pansus angket KPK. Sebelumnya PKB menyatakan tegas menolak adanya hak angket yang diinisiasi oleh Komisi III DPR itu.

Daniel pun meyakini pihak kepolisian akan mendukung tugas-tugas Pansus. Untuk itu dia meminta agar pansus dan Polri bisa saling bekerja sama dan menyamakan persepsi terkait masalah ini.

"Polri akan mendukung tugas-tugas pansus karena sesuai UU. Yang diperlukan hanya komunikasi untuk menyatukan pemahaman dan pelaksanaan UU saja," jelas Wakil Ketua Komisi IV DPR tersebut.

"Diperlukan komunikasi penyamaan penafsiran antara DPR dan Polri," imbuh Daniel.

Soal polemik ini, pansus angket KPK rencananya akan mengundang pihak Polri untuk mendiskusikan soal polemik menjemput paksa Miryam. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengutus Wakapolri Komjen Syafruddin untuk agenda yang masih belum ditentukan itu.

Tito sendiri sebelumnya sudah memberi penjelasan mengapa dia akan menolak permintaan pansus angket untuk menjemput paksa Miryam. Dia menyebut aturan soal jemput paksa dalam UU MD3 yang dijadikan pijakan Pansus Angket belum jelas.

"Kalau memang ada permintaan teman-teman dari DPR untuk menghadirkan paksa, kemungkinan besar tidak bisa kami laksanakan karena adanya hambatan hukum acara ini. Hukum acara yang tidak jelas," ujar Tito, Senin (19/6/2017).(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #kpk  #pkb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement