JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Penyebutan nama anggota DPR oleh Jaksa KPK di sidang e-KTP dikritik pakar hukum tata negara Margarito Kamis.
Margarito mengatakan, penyebutan yang didasarkan pada keterangan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto itu masih membutuhkan bukti tambahan.
Terlebih, lanjut dia, keterangan Irman dan Sugiharto soal dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR telah dibantah otak kasus e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dan saksi mahkota Paulos Tanos dalam kasus tersebut.
"Ini kembali pada bukti penguat. Bukti lain itu bisa jadi surat yang bisa menguatkan keterangan saksi-saksi yang saling menyangkal," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (23/6/2017).
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jaksa menyebut ada pertemuan antara dua terdakwa dengan Setya Novanto serta Andi Narogong dan Paulos Tanos untuk membahas proyek e-KTP.
Namun demikian, dakwaan itu dibantah oleh kesaksian Andi Narogong dan Paulos Tanos. Keduanya menyebutkan tak ada pembahasan soal proyek e-KTP dengan Setya Novanto.
Bila tidak ada bukti lain yang bisa menguatkan dua keterangan yang saling bertentangan tersebut, Margarito menilai, seluruh persitwa yang disebut terdakwa dan saksi-saksi itu bisa dianggap tidak ada.
"Artinya, kita tidak bisa menggunakan keterangan yang menyangkal. Kita juga tidak bisa menggunakan keterangan yang memberatkan untuk menjerat Setya Novanto dan para anggota DPR," katanya.
"Bila tak ada bukti tambahan, itu artinya keterangan para saksi itu bernilai negatif dan tidak bisa digunakan sebagai acuan penyidik untuk melakukan pengembangan kasus ini," imbuh dia.(yn)