Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Sabtu, 24 Jun 2017 - 16:39:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Golkar Tolak Periodesasi Jabatan Hakim, FPPP: Jelaskan Alasannya

62(PPP)ArsulSani.jpg
Arsul Sani (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Fraksi Partai Golkar untuk memberikan penjelasan terkait penolakannya terhadap keberadaan pasal 31 ayat 2 tentang periodesasi (kocok ulang) jabatan hakim yang dianggap tidak maksimal saat menjalankan tugasnya dalam Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang tengah dibahas di Komisi III DPR saat ini.

"FPPP baru dari TeropongSenayan mendengar suara FPG tersebut, jadi masih terlalu prematur untuk menanggapi sebelum mendengar argumentasi lengkapnya," ujar Sekjen DPP PPP itu saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (24/06/2017).

"Kalau kemudian ada fraksi yang ingin agar ada perubahan terhadap apa yang ada di dalam RUU tersebut maka ini harus dimusyawarahkan lagi diantara fraksi-fraksi. Fraksi yang tidak setuju tersebut perlu menyampaikan argumentasi barunya, kemudian baru disikapi oleh fraksi-fraksi lain dan pemerintah," sambungnya.

Dijelaskannya, RUU Jabatan Hakim adalah RUU inisiatif DPR. "Artinya posisi awal DPR adalah sebagaimana yang tercantum dalam RUU yang disampaikan kepada Pemerintah dan kemudian disetujui untuk dibahas," sindir Arsul.

Adapun sikap FPPP terhadap keberadaan pasal 31 ayat 2 tersebut, kata dia, FPPP tidak mau terburu-buru menyatakan penolakan maupun persetujuan.

"FPPP siap membahas kembali jika disepakati fraksi-fraksi lain. Ini tidak bisa disikapi sederhana dengan pilihan setuju atau tidak setuju. Ya sementara kita ikuti dulu yang di RUU. khan juga perlu dengar suara pemerintah dan para pemangku kepentingan," ujarnya.

Namun disatu sisi, Arsul justru secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya jika dikatakan soal periodesasi (pasal 31 ayat 2) jabatan hakim dapat mempengaruhi independensi dunia peradilan.

"Persinggungan struktur kekuasaan kehakiman dengan politik itu ditentukan oleh kebutuhan dan situasi masing-masing negara. Tidak bisa kita ambil contoh dari negara lain begitu saja," tandas dia.

Seperti diketahui, keberadaan pasal 31 ayat 2 tentang periodesasi jabatan Hakim/Hakim Agung dalam RUU Jabatan Hakim yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR ditentang sejumlah pihak termasuk fraksi partai Golkar di DPR RI. (icl)

tag: #partai-golkar  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement