JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tajhjo Kumolo menyatakan, usulan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen kursi suara masih sah dan berlaku. Oleh karenanya, usulan ini tidak bertentangan dengan konstitusi.
Tjahjo menjelaskan, putusan Mahkamah konsitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan pasal 9 Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Dengan demikian, ketentuan Presidential Treshold 20 persen kursi atau 25 persen masih sesuai. Rancangan Undang-undang (RUU) pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK.
"Sehingga dengan demikian tidak benar jika dikatakan bertentangan dengan konstitusi," kata Tjahjo, Senin (26/6/2017).
Menurutnya, partai politik (Parpol) atau gabungan parpol yang memenuhi Presidential Treshold dapat mengusulkan pasangan calon presiden menjelang pelaksanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Apalagi pada pemilu 2014 tidak ada permasalah terhadap batas ambang Presiden.
Dengan demikian logika yang dioponikan bahwa sistem pemilihan Presiden dan Wapres lima tahun lalu tersebut telah kadaluwarsa sebenarnya tidak tepat. Ini juga masih sesuai dengan konsotutsi UUD 1945 pasal 28 J ayat (2), bahwa pembatasan yang ditetapkan dalam UU adalah Konstitutional, sepanjang nilai maslahatnya/kebaikannya lebih besar ketimbang mudharatnya untuk Kepantingan Bangsa dan Negara. (plt)