Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 03 Jul 2017 - 13:59:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Bolos Kerja Hari Pertama, Pemotongan Tunjangan Jadi Ancaman

16itung.jpg
Telat masuk tunjangan dipotong bagi para PNS (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pemotongan tunjangan kerja bagi aparatur sipil negara menjadi ancaman bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang ketahuan bolos kerja di hari pertama setelah libur lebaran.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan pembayaran tunjangan kerja dilakukan menurut perhitungan performa kinerja ASN. "Pemotongan tepat dilakukan. Sebab tunjangan kerja dihitung dari seberapa penuh kinerjanya. Jika tidak masuk kerja berarti kinerjanya tidak penuh," ujar Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/7/2017)

Menurutnya, pemotongan tunjangan kerja pegawai akan berdampak langsung pada perbaikan kinerja. Zudan mencontohkan kebijakan di Kemendagri saat ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan. "Di Kemendagri, jika tidak masuk tanpa keterangan tunjangan kinerja akan dipotong ," katanya.

Lebih jauh Zudan menjelaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) yang membolos saat masa libur selesai akan dikenai sanksi. Masa libur 10 hari kerja selama Idul Fitri lalu dianggap sudah cukup bagi ASN.

ASN harus menjaga komitmen disiplin dalam bekerja. Setiap ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja setelah libur Idul Fitri akan dikenai sanksi disiplin. Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, pada Ahad, mengingatkan ASN untuk kembali bekerja pada Senin (3/7).

Sebab, libur Lebaran bagi PNS, TNI dan Polri selama 10 hari telah berakhir. Ia mengingatkan, cuti dan libur Lebaran bagi PNS sudah berakhir. Aktifitas pelayanan publik akan kembali normal pada Senin (3/7). Ia mengatakan bagi PNS yang melakukan pelanggran, akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bagi PNS yang tidak masuk kerja 1-15 hari akan dikenakan sanksi hukuman disiplin ringan, antara lain teguran tertulis dan lisan. Bagi PNS yang tidak masuk selama 16-30 hari akan dikenakan sinks seeding, seperti, penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Kemudian, bagi PNS tidak masuk 31-46 hari atau lebihakan disanksi berat, yakni berupa penurunan pangkat dan jabatan sampan dengan pemberhentian tidak hormat. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...