Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Senin, 03 Jul 2017 - 20:41:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Usai Diperiksa KPK, Menteri Yasona Mengaku Tak Terima Uang Korupsi

50antarafoto-keterangan-pers-kerusuhan-lapas-banceuy-240416-adm-5.jpg
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (Sumber foto : Dok Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Usai menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly mengaku tidak terima uang hasil korupsi sebesar US$ 84 ribu atau setara Rp1,12 miliar terkait dugaan suap mega proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Oh enggak ada cerita itu," ujarnya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP yang menyeret pengusaha asal daerah Narogong, Andi Agustinus di KPK, Jakarta, Senin (03/07/2017).

Menurutnya, dalam kasus proyek e-KTP, dia sudah memberikan penjelasan kepada penyidik KPK. "Pokoknya saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, titik. Dan biarlah penyidik supaya jangan (diintervensi)," ujarnya.

Selain itu, Menteri Yasona juga mengungkapkan alasan mengapa baru kali ini bisa hadir ke KPK setelah dua kali pemanggilan mangkir. "Pertama saya Ratas (rapat terbatas), yang kedua saya ke Hong Kong ‎untuk mengejar harta aset Bank Century. Nah sekarang saya penuhi, seharusnya tanggal 5 (Juli), nah saya percepat karena ada tugas lain," ujarnya.

Sekedar informasi, sebelumnya dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bahwa Yasonna menerima uang sejumlah US$ 84 ribu dari proyek e-KTP. Namun, Yasonna beberapa kali membantah.

KPK telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka ketiga lantaran diduga terlibat bersama-sama dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, serta pihak lainnya melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

Andi Narogong melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah dokumen hingga dua mobil mewah, yakni Toyota Vellfire dan Land Rover, dari penggeledahan di sebuah rumah di Tebet yang ditempati Inayah, perempuan berparas cantik yang disebut-sebut sebagai istri siri Andi Narogong.

Penyidik juga mencegah Inayah, Raden Gede, dan Ketua DPR RI Setya Novanto bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah selama 6 bulan untuk tersangka Andi Narogong guna kepentingan penyidikan. (aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...