JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Rangkap jabatan pejabat negara pada posisi komisaris semakin marak terjadi di BUMN. Bahkan jumlah pejabat yang merangkap jabatan mencapai 222 orang di BUMN. Ini belum termasuk yang ada di BUMD. Tampaknnya rangkap jabatan itu sudah menjadi semacam kewajaran yang berlaku selama ini.
Berdasarkan data yang dirilis Ombudsman sebanyak 222 pejabat negara diketahui juga menjabat sebagai komisaris yang tersebar di 144 BUMN berbagai sektor dari total 541 perusahan pelat merah. Komisioner Ombudsman A. Alamsyah Saragih mengatakan, berdasarkan temuan dari 541 komisaris, 222 orang diantaranya melakukan rangkap jabatan sebagai pelaksana pelayanan publik. Data tersebut belum termasuk rangkap jabatan di BUMD. "Tentunya temuan itu masih akan terus diverifikasi agar semakin faktual," ujarnya Minggu (9/7/2017) di Jakarta.
Berdasarkan aturan, rangkap jabatan itu sebenarnya dilarang sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasalnya bila sampai pejabat itu melakukan praktik rangkap jabatan maka bisa memunculkan potensi konflik kepentingan. "Tentunya ini juga bisa melangar etika dan pemborosan negara. Ini juga soal etik," katanya.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku menjadi salah satu orang yang tak setuju dengan rangkap jabatan pejabat pemerintah. Pasalnya, konflik kepentingan saat mereka menjalankan tugas sangat besar. Seharusnya rangkap jabatan itu menurut Agus dihapuskan dan mulai dipilih orang-orang yang memiliki kemampuan serta waktu luang sehingga bisa kerja fokus menjalankan tugasnya sebagai komisaris BUMN. "Harusnya tidak boleh rangkap jabatan. Dipilih orang yang full time, ahli dan menguasai masalah," katanya. (aim)