JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama mitra kerjanya tidak terburu-buru membahas regulasi maupun teknis yang berkaitan dengan proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususnya Pulau G.
"Masalah reklamasi Teluk Jakarta kan belum jelas, karena Anies-Sandi mewacanakan menolak mega proyek itu. Jadi Dinas Lingkungan Hidup dan mitra kerjanya jangan terlalu memaksakan diri untuk melakukan sesuatu, baik regulatif dan teknis yang berkaitan dengan reklamasi khususnya Pulau G," kata Amir di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Terkait penolakan reklamasi Teluk Jakarta, kata dia, biarkan nanti diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 yang akan disusun Anies-Sandi pasca dilantik pada 15 Oktober mendatang.
Karena itulah rencana Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang akan menggelar pertemuan untuk pembahasan dokumen Amdal RKL-RPL reklamasi dan pembangunan di atas Pulau G sebaiknya dipertimbangkan untuk tidak dilaksanakan agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Diketahui, kegiatan pembahasan itu, berdasarkan dokumen undangan yang beredar akan dilaksakan pada Selasa (11/7/2017) besok di Kantor Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Cililitan Besar, Jakarta Timur.
"Jadi, kegiatan seperti itu sebaiknya harus dihentikan sambil menunggu diselesaikan Perda RPJMD yang akan disusun oleh Anies-Sandi setelah mereka dilantik Oktober nanti," ujar Amir.
Amir berpendapat, apabila Dinas Lingkungan Hidup bersikeras menggelar pertemuan besok, maka kepala dinasnya harus siap mempertanggungjawabkan konsekuensi dari masalah ini, baik secara hukum maupun politik. (icl)