Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 10 Jul 2017 - 19:28:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata Yusril, DPR Berhak Bubarkan KPK

39kpk-nilai-hak-angket-dpr-salah-alamat-yEg.jpg
Gedung KPK (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa DPR mempunyai wewenang untuk membubarkan KPK. Kondisi ini sama dengan saat pembubaran komando pemulihan keamanan dan ketertiban (Kopkamtib) di era Presiden Soeharto.

"Dulu presiden Soeharto membentuk Kopkamtib karena pasca G30S/PKI untuk memperkuat kepolisian. Tapi ketika sudah aman, maka presiden Soeharto membubarkan Kopkamtib," kata Yusril di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/07/2017).

"Sama halnya KPK, saat dibentuk bertujuan untuk memperkuat kepolisian dan kejaksaan. Jadi, KPK bisa dibubarkan dan itu terserah pada DPR dan pemerintah."

Menurut Yusril, KPK dibentuk menggunakan undang-undang dengan tujuan untuk melakukan supervisi bila kepolisian dan Kejaksaan Agung tak mampu memberantas korupsi.

"Jadi kalau mau bubarkan KPK, terserah DPR dan pemerintah. Apalagi, KPK dibentuk dengan UU. Kewenangan KPK berdasarkan KUHAP kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Ternasuk soal SP3 yang diatur dalam KUHAP. Pansus Hak Angket KPK lah nanti," katanya. (aim)

tag: #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement