JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh jalur hukum, jika lembaga anti rasuah tersebut menolak Pansus Angket KPK.
Pasalnya, terang Yusril, Pansus Hak Angket KPK telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, sehingga pembatalan hak angket hanya bisa dibatalkan melalui pengadilan.
"Kalau mereka tidak bisa menerima keputusan DPR membentuk pansus KPK yang meyelidiki KPK, mereka dapat melakukan perlawanan secara hukum. Kalau KPK manggil orang untuk diperiksa, lalu orang itu bilang ilegal, kan bahaya juga negara ini," kata Yusril dalam sidang Pansus Angket KPK di Gedung KK I Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Oleh karenanya, Yusril meminta KPK tidak gegabah dalam merespon segala bentuk kebijakan Pansus Angket KPK. Bagaimana pun, sebagai institusi hukum, lembaga anti rasuah harus menghormati segala proses hukum yang ada.
"KPK sebagai institusi hukum, yang saya juga ikut menyusun undang-undang KPK sampai selesai, mestinya kalau hadapi seperti ini, harus diselesaikan secara hukum," tuturnya. (icl)