Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 12 Jul 2017 - 14:56:37 WIB
Bagikan Berita ini :

Kata JK, Perppu Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Sudah Tepat

5jusuf-kalla.jpg
Jusuf Kalla (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penerbitan Perppu 2/ 2017 tentang Ormas sudah sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk itu, lanjutnya, adanya Perppu yang bisa membubarkan Ormas anti-Pancasila dinilainya sudah tepat.

"Mengapa? Penilaiannya kalau melalui undang-undang bisa lama pembahasannya. Sedangkan kondisi nasional saat ini begitu mendesak, apalagi mengancam NKRI," kata Jusuf Kalla kepada wartawan seusai menyampaikan pidato acara lembaga kajian MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Pembubaran Ormas, terang JK, merupakan hal yang wajar karena sejatinya telah diatur dalam UU Ormas, sehingga tak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"Tapi ini kan undang-undang juga, saya kira undang-undang hanya sebagai cara kalau ada Ormas melanggar sesuai izin. Kalau ada organisasi mahasiswa tidak sesuai aturan organisasi, tidak sesuai izinnya, perusahaan pun bisa dibubarkan. Sama aja," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Perppu.

Setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam UU Ormas, sehingga dianggap tidak lagi memadai.

Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.

Kata Wiranto, UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.

"Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Wiranto.

Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.

"Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," katanya.(yn)

tag: #jusuf-kalla  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...