Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Sabtu, 15 Jul 2017 - 09:30:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Perppu Ormas Ancam Langgar HAM

582741658510.JPG
Perppu Ormas banyakk menuai pro kontra (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Kehadiran Perppu No 2 tahun 2017 tentang Ormas jelas akan melanggar HAM. Selain itu Perppu itu berpotensi untuk merusak tatanan hukum negara.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Totok Yulianto mengatakan terbitnya perppu maka sudah tidak ada lagi tempat bagi ormas untuk membela diri di pengadilan. Padahal mekanisme itu termuat dalam Pasal 63 sampai 80 UU Ormas 17/2013.

"Artinya, pemberlakuan sanksi dan pembubaran ormas tidak lagi diajukan ke forum peradilan namun langsung secara sepihak dilakukan pemerintah," katanya. Sabtu (15/7).

Menurut Totok, dengan penghapusan peran yudikatif atau pengadilan jelas akan merusak tatanan hukum. Produk kebijakan ijin pendirian dan/atau sanksi serta pembubaran ormas bukanlah jenis kebijakan eksekutif yang mutlak. Dia menerangkan kekuasaan eksekutif yang menguat secara absolut dalam konteks ini bertentangan dengan semangat reformasi.

"Semangat reformasi mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan menolak absolutisme eksekutif yang mengarah pada otoritarian seperti rezim Orde Baru," kata dia.

Alih-alih melindungi warga negara, Totok juga menyebutkan, Perppu Ormas ini justru mengancam HAM. Ancaman tersebut terkait dengan kebebasan berkumpul, berorganisasi dan berekspresi yang merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 E UUD 1945.

Konstitusi menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

"Misalnya pada Pasal 82A Perppu Ormas yang mengatur tentang ancaman sanksi pidana kepada siapapun yang menjadi pengurus dan/atau anggota ormas, baik langsung maupun tidak langsung, yang melakukan tindakan permusuhan berbasis SARA," kata dia.

Dia menambahkan hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin Pasal 28 E dan 29(2) UUD 1945 juga dilanggar oleh perppu ini. Dengan adanya ketentuan 'penistaan agama' dengan ancaman minimal pidana lima tahun penjara.

"Padahal tidak pernah ada sebelumnya dan sudah terlalu eksesif pemidanaannya lewat pasal 156a KUHP maupun UU 1/PNPS/1965," kata Totok.

Karena itu, PBHI menyatakan menolak tegas Perppu Ormas karena kontra reformasi dan melanggar hak asasi. PBHI juga mendesak DPR RI untuk menolak Perppu Ormas dan tidak mengesahkannya. (aim)

tag: #fpi  #hizbut-tahrir-indonesia  #ormas  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Hardjuno Pertanyakan Ketegasan Pemerintah dan DPR Soal Pemberantasan Korupsi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 17 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komitmen pemerintah dan DPR terhadap agenda pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan public seiring dengan sikap kedua institusi negara itu yang masih abu-abu ...
Berita

Tiga Tahun Berturut-Turut, Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia, Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn ...