JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Studi Kebijakan Negara (PSKN) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran juga tegas menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2017 atas Perubahan UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Perppu Ormas dinilai PSKN FH Unpad tidak memenuhi syarat konstitusional dan mengancam demokrasi.Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara (PSKN) FH Unpad, Indra Perwira menjabarkan, ada tiga hal yang mendasari sikap pihaknya ini.
Pertama, Perppu Ormas tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa seperti diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.Dalam hal ini, PSKN berpendapat bahwa pemerintah tidak memiliki hambatan-hambatan yang nyata untuk mengubah UU Ormas melalui prosedur yang normal.
Kedua, sebut Indra, Perppu Ormas secara substansial melakukan pembatasan-pembatasan terhadap hak berserikat, hak berpendapat warga negara dan menghilangkan kewenangan pengadilan untuk menilai tindakan ormas dan tindakan represif pemerintah. Oleh karena itu, Perppu Prmas berpotensi melanggar prinsip due process of law yang menjadi prinsip dasar dari konsep negara hukum.
Terakhir, Perppu merupakan produk hukum yang memiliki unsur kediktatoran karena dapat langsung berlaku tanpa melalui persetujuan DPR. Oleh karena itu, PSKN berpendapat bahwa materi muatan Perppu hanya dapat mengatur hal-hal yang bersifat urusan pemerintahan dan tidak dapat mengatur hal-hal yang bersifat ketatanegaraan, termasuk mengatur atau membatasi hak asasi manusia."Kami mendorong DPR untuk secara tegas menolak Perppu tersebut pada masa sidang berikutnya," ujar Indra.
PSKN juga turut mengingatkan kepada pemerintah untuk kembali menaati UUD 1945 dan asas-asas hukum yang berlaku umum demi menjaga demokrasi dan HAM."Pengabaian asas-asas hukum dapat menjadikan pemerintah sebagai rezim yang represif yang telah ditolak oleh bangsa Indonesia melalui gerakan reformasi," tukasnya. (aim)