JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menilai, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sedang ngelindur alias mengigau, perihal mengusulkan Undang-undang Pemilu dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Lukman pun meminta pemerintah taat dengan konstitusi yang sudah tertuang dalam Undang-Undang 1945. Dimana, terang dia, yang merancang undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.
"Mas Pram ngelindur. Dia bikin teori sendiri. Ikuti saja mekanisme ketatanegaraan seperti yang sudah diatur dalam UUD 1945," kata Lukman kepada TeropongSenayan di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Diketahui, pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Pansus Pemilu sudah selesai. Ada tiga hasil yang disepakati antara pemerintah dan DPR. Salah satunya membawa 5 paket isu krusial RUU Pemilu ke paripurna pada 20 Juli 2017 mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengusulkan Undang-undang Pemilu dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, agar tenaga pemerintah dan DPR tidak habis untuk mengganti undang-undang tersebut setiap menjelang Pemilu.
Pramono menilai, pembuatan undang-undang pelaksanaan pemilu bisa oleh badan tertentu atau Mahkamah Kontitusi bertujuan untuk menghemat waktu dan tenaga.
"Sehingga tidak selalu setiap tahun atau setiap waktu saat akan pemilu energi kita habis untuk hal seperti itu," kata Pramono usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Ekonomi Pendidikan dan Riset Swiss Johann N Schneider-Ammann dan delegasi di Istana Bogor, Jumat (14/7/2017). (icl)