Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Minggu, 16 Jul 2017 - 08:45:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Jubir HTI: Mungkin Minggu Depan Hizbut Tahrir Bubar

80ismail-yusanto.jpg
Ismail Yusanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan, organisasinya hingga saat ini masih legal dan berbadan hukum.

Meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, lanjut Ismail, tidak sepatutnya HTI mendapat persekusi di berbagai daerah di Indonesia karena masih legal.

"Masih dianggap legal, dan semestinya dianggap legal. Tidak boleh ada persekusi terhadap Hizbut Tahrir. Walaupun di beberapa daerah kita ini diperlakukan seperti seorang pesakitan. Seperti seolah-olah sudah dibubarkan, seperti seolah-olah sudah dilarang," ujar Ismail dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).

Saat ditanya pembawa acara soal kapan HTI bubar, Ismail memprediksi sekitar satu minggu ke depan organisasi yang telah 20 tahun berkegiatan itu akan bubar.

"Kalau kita memperkirakan minggu depan mungkin Hizbut Tahrir sudah bubar," ujar Ismail

Untuk itu, terang dia, HTI bersama Komunitas Makan akan mengajukan judicial review atas Perppu tersebut pada Senin (17/7/2017) mendatang.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #ormas  #ormas-islam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...