JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan, organisasinya hingga saat ini masih legal dan berbadan hukum.
Meski saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017, lanjut Ismail, tidak sepatutnya HTI mendapat persekusi di berbagai daerah di Indonesia karena masih legal.
"Masih dianggap legal, dan semestinya dianggap legal. Tidak boleh ada persekusi terhadap Hizbut Tahrir. Walaupun di beberapa daerah kita ini diperlakukan seperti seorang pesakitan. Seperti seolah-olah sudah dibubarkan, seperti seolah-olah sudah dilarang," ujar Ismail dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017).
Saat ditanya pembawa acara soal kapan HTI bubar, Ismail memprediksi sekitar satu minggu ke depan organisasi yang telah 20 tahun berkegiatan itu akan bubar.
"Kalau kita memperkirakan minggu depan mungkin Hizbut Tahrir sudah bubar," ujar Ismail
Untuk itu, terang dia, HTI bersama Komunitas Makan akan mengajukan judicial review atas Perppu tersebut pada Senin (17/7/2017) mendatang.(yn)