JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penerbitan Perppu ormas oleh pemerintah dimaksudkan untuk mencegah gerakan radikalisme Islam berkembang pesat. Karena itu tujuan penerbitan perppu itu sekali lagi bukan untuk mendiskreditkan umat Islam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa keberadaan perppu itu untuk melindungi negara Indonesia dari upaya disintegrasi bangsa.
"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan Umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Menurutnya, keluarnya perppu adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam. "Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri. Tidak ada itu," kata Wiranto.
Karenanya apabila ada anggapan negatif terhadap pemerintah, Wiranto meminta masyarakat agar tidak ikut terpancing yang bisa membuat suasana berbangsa menjadi semakin keruh.
"Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia kemudian.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.(aim)