Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 17:58:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Wiranto Tegas, Perppu Ormas Bukan Untuk Diskreditkan Umat Islam

30398-menko_polhukam_wiranto_sidomi_news-718x452.jpg
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Penerbitan Perppu ormas oleh pemerintah dimaksudkan untuk mencegah gerakan radikalisme Islam berkembang pesat. Karena itu tujuan penerbitan perppu itu sekali lagi bukan untuk mendiskreditkan umat Islam

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa keberadaan perppu itu untuk melindungi negara Indonesia dari upaya disintegrasi bangsa.

"Ada yang mengatakan pemerintah anti-Islam. Perppu Ormas untuk mendiskreditkan Ormas Islam dan menyudutkan Umat Islam. Ini saya nyatakan bukan seperti itu," ujar Menko Polhukam di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, keluarnya perppu adalah untuk mengamankan situasi bangsa dan negara yang mayoritas umatnya beragama Islam. "Pemerintah sudah banyak tugas menyelesaikan masalah ekonomi dan keamanan, tidak pernah ada cari-cari tugas melawan rakyat sendiri. Tidak ada itu," kata Wiranto.

Karenanya apabila ada anggapan negatif terhadap pemerintah, Wiranto meminta masyarakat agar tidak ikut terpancing yang bisa membuat suasana berbangsa menjadi semakin keruh.

"Saya minta masyarakat menyadari bahwa ini semua untuk kebaikan bangsa dan negara," ujar dia kemudian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 ini dinilai tidak lagi memadai dalam mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Alasan dikeluarkannya perppu tersebut juga karena tidak adanya asas hukum "contrario actus" dalam Undang-Undang Ormas, yang mana kementerian pemberi izin ormas (Kemenkumham), kemudian juga memiliki kewenangan untuk mencabut atau membatalkannya.(aim)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...