JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pengamat politik dari universitas Paramadina Hendri Satrio menilai, penetapan Setya Novanto menjadi tersangka kasus e-KTP oleh KPK tak membuat suara partai beringin itu akan tergerus di Pilpres 2019.
"Golkar adalah partai yang tidak memiliki figur sentral sehingga tidak mengganggu suara loyalis," kata Hendri saat dihubungi TeropongSenayan, Senin (17/7/2017).
Apalagi, kata Hendri, Golkar sudah jauh hari mengusung Jokowi sebagai Capres 2019. Oleh karena itu dengan sistem serentak di 2018 selama elektabilitas Jokowi tidak melorot, Golkar Aman.
Apalagi, lanjut dia, Partai Golkar mempunyai banyak tokoh yang pantas menjadi penganti Novanto.
"Golkar punya banyak tokoh untuk mengambil alih kendali Golkar. Ada Àirlangga Hartarto, Azis Syamsuddin, Jusuf Kalla bahkan Ade Komarudin yang menempati urutan kedua saat pemilihan Ketua Golkar di Bali lalu," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto menjadi tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). Dia resmi jadi tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup. KPK menetapkan saudara SN anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. Karena menguntungkan diri sendiri menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.
SN melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-el di DPR. Selain utu, SN melalui AA diduga juga mengondisikan pemenang barang dan jasa KTP-el.
Sejauh ini, terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto. Irman sudah dituntut tujuh tahun penjara, sedangkan Sugiharto dituntut lima tahun penjara. Kemudian Miryam S Haryani didakwa melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.(yn)