Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 17 Jul 2017 - 21:59:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Novanto Tersangka, Fadli Zon: Posisi Ketua DPR Tergantung F-Golkar

12setnov_golkar.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, posisi ketua DPR diserahkan kepada Fraksi Partai Golkar.

Pernyataan Fadli tersebut menanggapi ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Posisi Novanto pun terancam diganti.

"Kalau menyangkut Pimpinan DPR tergantung partai atau fraksi, kalau tetap memberikan keleluasaan, maka saya pikir tidak ada masalah selama belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Jakarta, Senin (17/7/2017)

Fadli menerangkan, perlu melihat kembali mekanisme yang ada di undang-undang nomor 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), tentang proses pergantian Ketua DPR.

Menurut dia, dalam UU MD3 disebutkan bahwa seorang anggota DPR yang menghadapi masalah hukum, atau dalam satu tuntutan hukum yang belum final, atau inkrah, maka masih dianggap menjadi Anggota DPR.

"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsentrasi hadapi (masalah hukum), misalnya tentu ada mekanismenya," ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan keputusan mundur Novanto dari jabatan Ketua DPR tidak perlu menunggu hasil keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Hal itu, menurut dia, karena MKD hanya mengurusi urusan etika, sedangkan Novanto tersangkut kasus hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Fadli mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) untuk membahas situasi pasca Novanto ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita lihat kita bahas kita klarifikasi nanti akan kita rapatkan di Pimpinan DPR mungkin besok (Selasa, 18/7) bagaimana tentang mekanisme kita di dalam dan juga kita lihat perkembangan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).(yn/ant)

tag: #dpr  #fadli-zon  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Optimis MK Kabulkan Gugatan Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 16 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim hukum capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud optimis gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024 dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diwakilkan salah satu ...
Berita

Ketua Fraksi PKS Soal Serangan Iran: Israel Biang Kerok Konflik dan Instabilitas Dunia

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyesalkan eskalasi konflik Timur Tengah yang memanas akibat serangan drone-drone dan rudal balistik Iran ke wilayah (pendudukan) Israel. ...