JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Senin malam (17/7/2017).
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan penetapan status tersangka Setya Novanto tak akan mengganggu kinerja DPR.
"Pimpinan kerjanya kolektif kolegial, kita ada 5 kalau salah satu tidak bisa hadir dalam rapat parpurna atau rapat lebih khusus itu tentunya semua keputusan masih bisa diputuskan karena kolektif kolegial. Mayoritas ada itu keputusan yang ditaati," ujar Agus Hermanto di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Lanjutnya, siang ini pimpinan akan mengadakan rapat untuk membahas mengenai status tersangka Setya Novanto. Selain itu, Agus Hermanto juga belum mengetahui pernyataan resmi status tersangka Setya Novanto.
"Saya belum. Saya tau pertama kali dari sosmed. Kemudian saya baca running text di tv, metro tv, saya baru tahu dari situ sehingga kita menunggu semuanya. Karena semuanya pasti kita temui seluruhnya," tandas Politisi Partai Demokrat itu. (icl)