Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 18 Jul 2017 - 11:04:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Kinerja DPR tak Terganggu Walau Setnov jadi Tersangka

54Demokrat-AgusHermanto(IV).jpg
Agus Hermanto (Sumber foto : Dokumen Teropongsenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua DPR RI Setya Novanto resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP pada Senin malam (17/7/2017).

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto mengatakan penetapan status tersangka Setya Novanto tak akan mengganggu kinerja DPR.

"Pimpinan kerjanya kolektif kolegial, kita ada 5 kalau salah satu tidak bisa hadir dalam rapat parpurna atau rapat lebih khusus itu tentunya semua keputusan masih bisa diputuskan karena kolektif kolegial. Mayoritas ada itu keputusan yang ditaati," ujar Agus Hermanto di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Lanjutnya, siang ini pimpinan akan mengadakan rapat untuk membahas mengenai status tersangka Setya Novanto. Selain itu, Agus Hermanto juga belum mengetahui pernyataan resmi status tersangka Setya Novanto.

"Saya belum. Saya tau pertama kali dari sosmed. Kemudian saya baca running text di tv, metro tv, saya baru tahu dari situ sehingga kita menunggu semuanya. Karena semuanya pasti kita temui seluruhnya," tandas Politisi Partai Demokrat itu. (icl)

tag: #dpr  #korupsi-ektp  #kpk  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Rojih Ubab Maimoen: Media Sosial Bisa Dijadikan Amal di Bulan Ramadan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi 1 DPR RI, KH. Rojih Ubab Maimoen mengajak masyarakat untuk mengunakan media digital dengan sebaik-baiknya. Apalagi, kata ia, di bulan Ramadan yang penuh ...
Berita

Kritisi UU DKJ, HNW: Berdasarkan Konstitusi, UU DKJ Tidak Memberikan Keadilan Bagi Jakarta

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik Rancangan Undang - Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ...