Berita
Oleh Bara Ilyasa pada hari Selasa, 18 Jul 2017 - 18:22:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pansus KPK Pilih Pendapat Yusril Ketimbang Mahfud MD

69YusrilIhza.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya lebih memilih pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ketimbang Mahfud MD.

Kedua pakar hukum tata negara itu berbeda pandangan soal kedudukan Pansus. Yusril menilai bahwa hak angket terhadap KPK sah dan konstitusional. Sementara Mahfud berpandangan lembaga antirasuah itu tidak bisa diangket.

"Kami akan gunakan perspektif yang disampakkan Yusril sebagai pandangan kami," tegas Taufiqulhadi usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pakar hukum tata negara Mahfud MD di Kompleks Perlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan antara Mahfud MD dan Yusril karena latar belakang kedua tokoh tersebut. Selain itu, kata Taufiqulhadi, Pansus Hak Angket KPK juga tidak ditolak Mahfud MD.

"Kita sudah saksikan pandangan Prof Mahfud MD dan pandangannya adalah pandangan yang postif dan baik. Tapi kita harus paham telah hadir Yusril yang memberi pandangan dengan objek sama tapi dari perspektif beda. Tapi ini perbedaan penafsiran mungkin karena perbedaan latar belakang mereka," tegasnya.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa dilakukan pengawasan dengan Pansus Angket DPR.

Yang berhak mengawasi KPK, kata Mahfud, hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Tentu saja, ujar dia, semua itu berkaitan perihal tugas dan fungsi: Seperti keuangan, penyelidikan, dan penuntutan.

"Bila KPK melakukan pelanggaran maka bisa ditangkap. Ada buktinya, ada orang KPK ditangkap di Bandung, Bibit. Dan Chandra Hamzah pernah juga ditahan," kata Mahfud dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung KK I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Untuk masalah etik sendiri, lanjut Mahfud, KPK sendiri punya aturan tersendiri untuk memberikan sanksi kepada siapa saja komisioner KPK yang melanggar. Dan ini, tegas dia, pernah terjadi kepada Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang terkena sanksi tingkat sedang oleh Komite Etik KPK.

"Tidak ada negara hukum yang tidak bisa diadili," ucapnya.(yn)

tag: #hak-angket-kpk  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement