JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dari bagian pemerintah. Maka itu, ia tidak setuju bila DPR melakukan Angket kepada lembaga anti rasuah tersebut.
Hal ini di dukung, lanjut Mahfud, soal Berita Negara yang tidak bisa dipakai acuan kinerja Pansus KPK secara sah dalam konstitusi. Menurutnya, Berita Negara tidak masuk dalam asas pengesahan.
"Oleh sebab itu masuknya ke berita negara itu bukan dipaksakan. Tapi bisa di uji ke MK apalagi lembaran negara. Dengan segala hormat bila panitia angket bilang ada berita negara, itu bisa di soal (soal legalitas kerja Pansus Angket KPK)," kata Mahfud dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung KK I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
"Dalam catatan saya berita negara diproleh 4 Juli 2017 setelah Angket bekerja lama, lalu sebelumnya 16 Juni sudah memanggil siapa Miryam, padahal berita negara baru masuk 4 Juli, ini kalau bicara prosedur," tambahnya.
Tapi diluar itu, lanjut Mahfud, dirinya sepakat harus ada perubahan yang lebih baik ke depannya bagi kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu setuju dengan revisi Undang-Undang KPK.
"Maka tinggal rakyat menghendaki perubahan atau tidak. Apa usul perubahan itu rasional atau tidak. Ada agenda tersembunyi atau tidak. Rakyat kan nanti menilai sendiri," tutupnya. (icl)