JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan uji materi soal cuti petahana pada masa kampanye yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Rabu (19/7). Berdasarkan jadwal tercantum dalam situs MK, sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan Ahok akan digelar pukul 09.00 hari ini.
Gugatan cuti bagi calon kepala daerah petahana didaftarkan Ahok ke MK sejak Agustus 2016. Saat itu Ahok berkeberatan dengan ketentuan dalam UU 10/2016 yang mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye.
Beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat sempat mengungkapkan proses pemutusan uji materi atas undang-undang berlangsung lama karena alotnya pembahasan sejumlah pertimbangan hukum oleh hakim-hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Pendapat tiap hakim itu berkembang. Harus dibaca lagi seperti apa ketentuannya, kemudian bagaimana aturan di negara lain,” kata Arief beberapa waktu lalu.
Dalam permohonannya, Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana dalam UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi karena membuat dirinya tak bisa menjabat sebagai gubernur selama lima tahun. Ia akan menjabat 4,5 tahun saja karena sisanya dipotong cuti selama enam bulan.
Ahok juga menilai aturan cuti bagi petahana itu tak adil, karena aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 45 hari saja diberhentikan. Sedangkan calon kepala daerah petahana yang tak masuk enam bulan karena kampanye tidak diberhentikan.
Namun hingga masa kampanye pilkada DKI Jakarta pada 2016 berakhir, MK tak segera memutus uji materi tersebut. Ahok pun saat itu akhirnya tetap cuti untuk menjalani masa kampanye dalam proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. (aim)