Berita
Oleh M Anwar pada hari Rabu, 19 Jul 2017 - 08:28:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugatan Cuti Petahana Ahok Diputus MK Hari Ini

142016_06_21_6851_1466478038._large.jpg
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus gugatan uji materi soal cuti petahana pada masa kampanye yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hari ini, Rabu (19/7). Berdasarkan jadwal tercantum dalam situs MK, sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan Ahok akan digelar pukul 09.00 hari ini.

Gugatan cuti bagi calon kepala daerah petahana didaftarkan Ahok ke MK sejak Agustus 2016. Saat itu Ahok berkeberatan dengan ketentuan dalam UU 10/2016 yang mewajibkan calon petahana cuti selama masa kampanye.

Beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat sempat mengungkapkan proses pemutusan uji materi atas undang-undang berlangsung lama karena alotnya pembahasan sejumlah pertimbangan hukum oleh hakim-hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Pendapat tiap hakim itu berkembang. Harus dibaca lagi seperti apa ketentuannya, kemudian bagaimana aturan di negara lain,” kata Arief beberapa waktu lalu.

Dalam permohonannya, Ahok menilai ketentuan mengenai cuti bagi kepala daerah petahana dalam UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi karena membuat dirinya tak bisa menjabat sebagai gubernur selama lima tahun. Ia akan menjabat 4,5 tahun saja karena sisanya dipotong cuti selama enam bulan.

Ahok juga menilai aturan cuti bagi petahana itu tak adil, karena aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama 45 hari saja diberhentikan. Sedangkan calon kepala daerah petahana yang tak masuk enam bulan karena kampanye tidak diberhentikan.

Namun hingga masa kampanye pilkada DKI Jakarta pada 2016 berakhir, MK tak segera memutus uji materi tersebut. Ahok pun saat itu akhirnya tetap cuti untuk menjalani masa kampanye dalam proses pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017. (aim)

tag: #ahok  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...