JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP tidak akan mangkrak.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyidikan pada Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto tak akan memakan waktu lama.
Berbeda dengan penyidikan e-KTP pertama kali dengan tersangka Irman dan Sugiharto beberapa tahun silam.
Febri menjelaskan penyidikan Irman dan Sugiharto berjalan lama karena penyidik harus melakukan beberapa kegiatan yang sangat luas seperti mengecek pengadaan e-KTP ke seluruh daerah hingga koordinasi penghitungan kerugian negara atas proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
"Kasus e-KTP mulai kami tangani 2014, kami membutuhkan sejumlah kegiatan yang ruang lingkupnya sangat luas. Di mana perhitungan kerugian negaranya itu baru selesai di pertengahan 2016. Setelah itu ada tersangka baru dan kami lakukan progres penanganan perkara. Sedangkan kasus e-KTP dengan tersangka baru ini tentu kami sudah mengantongi sejumlah hal itu," terang Febri, Rabu (19/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri juga untuk menepis anggapan sejumlah pihak yang berpendapat pengusutan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto akan 'mangkrak', seperti kasus-kasus besar lain di KPK.
Dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu, Febri menegaskan tidak hanya berhenti pada Setya Novanto. Melainkan semua yang mendapatkan uang korupsi e-KTP akan diusut penyidik.
"Tentu akan kita lakukan pengusutan ke pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana, karena kami tentu harus memaksimalkan asset recovery juga," tambah Febri. (aim)