JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VI dengan Mendag yang membahas pelaksanaan Permendag 40 tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, Darmadi Durianto anggota Komisi VI dari FPDIP meminta Mendag untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.
"Perlu adanya kajian KPPU apakah Permendag ini berpotensi melanggar uu no.5 tahun 1999 khususnya pasal 22 atau tidak," tandas Bendahara Megawati Institute itu dalam Raker dengan Mendag diruang rapat Komisi VI Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (19/07/2017).
Darmadi kembali mengingatkan, pelaksanaan Permendag 40 tahun 2017 harus benar-benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk dengan UU KPPU.
"Jangan sampai Permendag ini melanggar UU tersebut (KPPU) sehingga bisa cacat hukum nantinya," tegasnya.
Seperti diketahui, hari ini Rabu (19/07) Komisi VI DPR menggelar rapat kerja dengan Mendag dengan agenda membahas pelaksanaan Permendag 40 2017 tentang perubahan Permendag 16 2017 berdasarkan pendalaman. Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. (icl)