Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 13:57:08 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Mulai Sidang Uji Materi Ketentuan Hak Angket DPR

43mahkamah-konstitusi.jpg
Gedung MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan untuk dua perkara uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur penggunaan hak angket DPR.

Pemohon dari perkara pertama adalah Achmad Saifudin Firdaus dan rekan-rekan yang tergabung dalam Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK).

"Pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat," kata Achmad di Gedung MK Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Permohon pertama menyatakan Indonesia adalah negara hukum yang menjadikan semua tindakan lembaga penyelenggara negara harus berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak menyebabkan kesewenang-wenangan.

Pemohon mengutip keterangan Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman yang mengatakan bahwa hak angket digunakan untuk mengontrol Pemerintah secara luas, yang meliputi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Apabila mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR serta pemaknaan DPR, pemohon menyatakan, maka hak angket dapat digunakan untuk melakukan penyelidikan kepada lembaga-lembaga negara independen dan lembaga negara independen lainnya.

Sementara, pemohon kedua Horas A.M. Naiborhu selaku Direktur Eksekutif LIRA Institute mendalilkan bahwa hak angket adalah hak konstitusional DPR dalam rangka hubungan ketatanegaraan dengan Pemerintah.

"Konsekuensi dari Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang berwenang mewakili Pemerintah dalam hubungan dengan DPR sesungguhnya adalah Presiden," kata dia.

Menurut Pemohon kedua penjelasan Pasal 79 ayat (3) UU MD3 telah mengaburkan esensi hak angket sebagai wujud hubungan antarlembaga negara yang berlangsung pada tingkat ketatanegaraan.

Sebab, penjelasan tersebut telah menarik badan-badan dan atau jabatan pemerintahan di bawah Presiden ke dalam ranah jangkauan hak angket oleh DPR, tambah Horas.

"Padahal konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial adalah hak angket oleh DPR semestinya hanya dapat ditujukan kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Horas.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi pasal tentang hak angket sehubungan dengan penggunaan hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(yn/ant)

tag: #hak-angket-kpk  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...