Berita
Oleh M Anwar pada hari Kamis, 20 Jul 2017 - 14:27:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Dua Terdakwa Kasus e-KTP Diganjar 7 dan 5 Tahun Penjara

81irman-dugiharto-terdakwa.jpeg
Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman divonis tujuh tahun penjara.

Sementara, mantan Direktur Pengelola Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto dihukum lima tahun penjara.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada mereka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama. Menjatuhkan pidana penjara Irman penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan dan menjatuhkan pidana Sugiharto lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan," kata‎ Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butarbutar‎ saat membacakan putusan, Kamis (20/7).

Selain itu, sambung John, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa satu Irman sebesar 500 ribu dollar AS dikurangi dengan pengembalian sebesar 300 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Uang penggati korupsi diminta untuk dibayarkan Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa satu disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunya harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," tutur John.

Sementara pidana tambahan untuk Sugiharto berupa pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa sebesar 50 ribu dollar AS dikurangi pengembalian sebesar 30 ribu dollar AS dan mobil Honda Jazz senilai Rp 150 juta ‎selambat-lambatnya satu bulan setelah keputusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut tidak bayar uang pengganti maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta benda tidak mencukupi untuk bayar uang pengganti terdakwa dipidana dengan pidana penjara satu tahun," ucapnya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan putusan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, perbuatan terdakwa bersifat masif yakni menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional.

Selain itu, majelis hakim mengatakan, dampak perbuatan terdakwa masih dirasakan sampai saat ini, yakni masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki ‎KTP-el.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni tidak pernah dihukum, kedua terdakwa menyesali perbuatan, dan secara terus terang memberikan keterangan di dalam persidangan.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa meminta waktu untuk berpikir apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan. Hal senada juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum KPK.(yn)

tag: #korupsi-ektp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...