Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 21 Jul 2017 - 14:04:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Arab Saudi Tetap Izinkan Warga Qatar Berhaji

48Haji.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

RIYADH (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah Arab Saudi menyatakan, pihaknya tetap mengizinkan warga Qatar yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini, meski kedua negara tengah bersengketa diplomatik.

Kementerian Haji Arab Saudi pada Kamis menyatakan warga Qatar dan orang yang tinggal di emirat Teluk bisa menunaikan ibadah haji karena mereka sudah terdaftar secara elektronik dan sudah memiliki izin dari Riyadh dan Doha.

Namun Kementerian Haji menerapkan pembatasan pada jemaah asal Qatar yang tiba menggunakan pesawat, menyatakan mereka harus menggunakan layanan maskapai yang memiliki kesepakatan dengan otoritas Arab Saudi.

Mereka juga harus memperoleh visa saat kedatangan di Jeddah atau Madinah, gerbang masuk ke Arab Saudi, menurut pernyataan Kementerian Haji yang dikutip kantor berita AFP.

Arab Saudi dan sekutunya Bahrain, Mesir dan Uni Emirat Arab memutuskan hubungan diplomatik dan mengenakan sanksi terhadap Qatar pada Juni, termasuk menutup wilayah udara untuk pesawat maskapai Qatar.

Keempat negara Arab tersebut menuduh Qatar mendukung ekstremis dan kian akrab dengan Iran, musuh bebuyutan Arab Saudi di kawasan itu.(yn/ant)

tag: #arab-saudi  #haji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...