JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sejumlah kader Golkar mendesak agar tersangka Setya Novanto dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Namun demikiann, Dewan Pakar Partai Gokar Agung Laksono menyebut masih terlalu dini apalagi status hukum Novanto hingga kini belum inkrah.
Agung menilai, kasus Novanto sama halnya dengan kasus politikus senior Golkar Akbar Tandjung. Kala itu, Akbar yang juga menjabat sebagai ketua umum partai dan Ketua DPR turut tersangkut proses hukum sebagai tersangka.
Agung berpendapat, status hukum belum bisa disimpulkan sebagai ketetapan hukum. Proses upaya pembelaan hukum berhak dilakukan bertingkat hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.
"Dulu Pak Akbar Tandjung juga sampai selesai (putusan inkrah). Bahkan di ujungnya, di Mahkamah Agung bebas," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, kemarin.
Agung menuturkan, Akbar Tandjung yang tidak dimakzulkan posisinya di pimpinan organisasi kepartaian justru membuahkan hasil positif. Partai Golkar tetap solid. Bahkan, kata Agung, pada tahun 2014 partai berlambang pohon beringin ini memenangi pemilihan umum.
"Coba kalau diturunkan tiba-tiba. Jangan keliru, sampai tahun 2014 kita sebagai pemenang," kata Agung.
Agung menegaskan, Novanto tidak akan melarikan diri dari proses hukum. Hasil rapat pleno DPP Partai Gokar pun telah disepakati untuk menjadi pijakan seluruh kader dan simpatisan partai.
"Kami kooperatif. Artinya tidak mengingkari dan tidak melanggar hukum. Kerja-kerja partai kemarin terbukti mempunyai peranaan penting dalam Undang-Undang Pemilu," kata dia. (aim)