JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Bus dugem yang bikin heboh media sosial akhirnya dikandangkan Kementerian Perhubungan di Pondok Aren Jakarta Timur. Armada bus itu diketahui milik Perusahaan Otobus (PO) Royale VIP Bus.
Awalnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Darat) tidak tahu ada bus tersesbt. Tapi setelah melihat iklan bus di media televisi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto langsung memerintahkan staffnya buat berpura-pura menjadi pelanggan dengan memesan bus tersebut.
Dalam pemesanan tersebut, pegawai yang ditugaskan meminta pihak manajemen untuk mengantarkan bus pesta ke alamat Kementerian Perhubungan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh manajemen PO? Royale VIP Bus.
"Setelah itu dia menyatakan tidak bisa kalau didatangkan. Kita pancing ada DP dulu dan dijemput di mana, ada. Akan tetap dia (manajemen PO Royale VIP Bus) enggak mau, baru kita tunjukkan bahwa kita dari Kemenhub ingin memeriksa," ujar Pudji saat ditemui di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Akhirnya, Kemenhub bisa mejemput bus pesta tersebut di tempat perawatan PO bus tersebut di daerah Pondok Kacang, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Selanjutnya, dikandangkan di halaman Kementerian Perhubungan.
Kalau lihat dari luar nampak seperti bus biasanya. Akan tetap interior bus berbeda dari bus biasanya. Bangku bus diubah memanjang horizontal yang terdapat samping kiri dan kanan. Kemudian, dihiasi lampu berwarna-warni . Selanjutnya ditambahkan dua tiang yang berada di tengah-tengah kursi. Dua buah televisi dan tempat bartender juga melengkapi bus tersebut. Serta beberapa speaker suara dipasangkan di dalam bus tersebut.
Tidak lupa terdapat sebuah toilet yang berada di sebelah tangga keluar. Ruangan antara sopir dengan penumpang disekat dengan papan."Mereka (antara penumpang dan sopir) berkomunikasi melalui telepon," jelas dia.
Selain itu, warna kaca bus berwarna gelap dan tidak tembus pandang jika diihat dari luar, serta dilengkapi tirai untuk menutup kaca bus.Untuk menyewa bus tersebut, terang Pudji, diberikan tarif perorangan Rp 1 juta per jam yang beroperasi di jalan raya Jabodetabek. "Akan tetapi, miminal harus pesan selama tiga jam," kata mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini.
Dari sisi kreatifitas, Pudji mendukung modifikasi yang dilakukan oleh PO Bus. Akan tetapi, PO bus harus memenuhi izin yang telah ditetapkan. "Saya dukung apabila ada kreatifitas baru. Akan tetapi, safety kenyamanan harus oke dan untuk peruntukan apa nanti, penumpang atau tranportasi. Kalau ada hal lain, kita dalami dulu dalam study, setelah oke kita lakukan pelaksanaan," pungkas dia. (aimm)