Berita
Oleh M Anwar pada hari Senin, 24 Jul 2017 - 08:59:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita Ragukan Setnov Tersangka

18setya-novanto.jpg
Ketua DPR Setya Novanto (Sumber foto : Dok Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita mulai meragukan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Keraguan ini muncul setelah majelis hakim perkara korupsi e-KTP tidak menemukan keterkaitan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Karena itu, majelis hakim pun tidak menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang turut serta melakukan korupsi. Romli bahkan dengan tegas menyebut kalau seseorang dianggap terlibat perkara, maka nama orang tersebut harus disebutkan.

"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi, Minggu (23/7/2017).

Romli menambahkan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.

"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.

Karena tak ada bukti cukup untuk menjerat Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK. "Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat," papar Romli. (aim)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...