JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita mulai meragukan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka. Keraguan ini muncul setelah majelis hakim perkara korupsi e-KTP tidak menemukan keterkaitan Ketua DPR Setya Novanto pada kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Karena itu, majelis hakim pun tidak menyebut nama Setya Novanto sebagai pihak yang turut serta melakukan korupsi. Romli bahkan dengan tegas menyebut kalau seseorang dianggap terlibat perkara, maka nama orang tersebut harus disebutkan.
"Mungkin juga disebut ada pihak lain, tapi dalam pertimbangan hakim, itu harus jelas. Kalau tidak ada namanya, berarti hakim meragukan atau tidak yakin ada keterlibatan Novanto," kata Romli saat dihubungi, Minggu (23/7/2017).
Romli menambahkan, jaksa telah gagal meyakinkan hakim bahwa Novanto terbukti melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Jaksa juga gagal membuktikan bahwa pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dan Setya Novanto, dilakukan untuk mengatur bagi-bagi uang pelicin kepada sejumlah pihak termasuk anggota DPR terkait proyek e-KTP.
"Harus dibedakan, pertemuan untuk melakukan kejahatan atau pertemuan untuk menggolkan suatu proyek. Itu beda. Rupanya KPK belum punya bukti kuat. Walaupun Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jaksa tidak menyebut dalam tuntutannya bahwa dia terlibat atau menerima uang," kata Romli.
Karena tak ada bukti cukup untuk menjerat Novanto, Romli mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Partai Golkar tersebut oleh KPK. "Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu buktinya mana. (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru. Sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat," papar Romli. (aim)