Berita
Oleh M Awnar pada hari Senin, 24 Jul 2017 - 10:08:33 WIB
Bagikan Berita ini :

Gugat UU Pemilu, Yusril Pakai Nama Sendiri

40yusril.jpg
Yusril Ihza Mahendra (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menggugat UU Pemilu yang baru disahkan atas namanya sendiri sebagai pemohon.

"Insyaallah saya mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang karena partai saya, PBB, telah memutuskan untuk mendukung saya maju ke pencalonan presiden tahun 2019 nanti," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/7/2017).

Yusril berjanji akan segera mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi jika UU Pemilu sudah diteken Presiden Joko Widodo.

"Saya secepatnya akan lakukan uji materil ke MK. Namun, saya harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori, dan dimuat dalam lembaran negara," terangnya.

Menurut dia, tanpa selesainya proses pengesahan, pendaftaran pengujian UU belum bisa dilakukan. Jika pengesahan RUU ini dapat selesai pekan depan, maka ia akan melaporkannya langsung pada pekan yang sama.

Untuk itu, pakar hukum tata negara itu menyebutkan, dirinya akan fokus menguji pasal-pasal tentang ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen.

Menurut dia, pencalonan dirinya oleh PBB akan terhambat karena ketentuan tersebut. Tapi, kata Yusril, hambatan tersebut bukan hanya kepada dirinya saja, tetapi juga bakal calon lain.

"Kemungkinan besar juga akan dihadapi oleh semua bakal calon lain seperti Prabowo Subianto yang akan dicalonkan Gerindra atau Agus Harimurti Yudhoyono yang potensial dicalonkan oleh Partai Demokrat," ungkap dia.

Yusril juga menjelaskan, perlawanan ketentuan ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Hal itu terutama setelah fraksi-fraksi yang menentang ketentuan tersebut kalah suara di DPR.

"Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepentingan politik yang sangat besar ini," ujar dia.

Ia berharap, MK dapat memutus segera permohonan itu sebelum Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai. Meskipun permohonan itu dikabulkan, kata Yusril, jika MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

"Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemilu serentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zoelva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019," tutur dia.

Sementara, kata Yusril, aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014. Ini dinilai Yusril sebagai sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak perlu diulang lagi.(yn)

tag: #uu-pemilu  #yusril  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...