JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPRD DKI mengusulkan agar masa reses ditambah menjadi empat kali, dari sebelumnya tiga kali.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso beralasan, Jakarta merupakan ibu kota dan daerah khusus sehingga tugas dewan DKI lebih berat ketimbang daerah lain.
Apalagi, DPRD DKI kerja berdasar UU, jika dalam aturan diperbolehkan sampai empat kali tidak ada masalah.
"Kami kerja sampai akar rumput. Jadi butuh waktu banyak," dalih Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/7/2017).
Ketua DPD Partai Demokrat DKI itu menjelaskan, Jakarta sebagai ibu kota sangat beda kompleksitas masalahnya. Ditambah, tidak ada dewan tingkat kabupaten dan kota, sehingga penambahan reses cukup rasional.
"Kami usul empat kali sudah dipertimbangkan dan tidak ada masalah," tandasnya.
Sementara itu, juru bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji menyatakan, sebaiknya dewan menjalankan apa yang sudah diatur dalam UU pelaksanaan reses.
Antara lain, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian, UU RI Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah.
"Jangan dibuat ribet lah. Jalankan saja sesuai dengan aturan dan fungsi pokok tugas kedewanan," kata Dodi.
Jika melanggar UU tersebut, dia mengkhawatirkan, akan terjadi ketidakpatuhan terhadap UU dan aturan keuangan negara.
"Karena itu, mesti mengikuti reses satu tahun tiga kali. Jadi, dalam satu periode atau lima tahun masa reses 14 kali," katanya.
Menurut dia, tidak ada ketentuannya bagi dewan di Kebon Sirih menambah masa reses. Jika itu dipaksakan justru berpotensi merugikan keuangan negara.
Bertemu konstituen merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan pemilih di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota dewan.
Di Jakarta, kata Dodi, jarak tempuh dapil tidak jauh dan mudah diakses. Kecuali ke Pulau Seribu, harus menyebrang dengan perahu. Sehingga, dia menyimpulkan, bertemu dengan kosntituen bisa dilakukan kapan saja dan mudah.
"Kenapa mesti nambah empat kali dan minta kenaikan tunjangan. Kan bisa dilakukan setiap saat. Harusnya DPRD DKI buat simple aja," tambah dia.
Sebab, tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen di dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
"Jangan, mentang-mentang, APBD DKI sangat besar, lantas main seenaknya saja menambahkan anggaran reses," ungkap Dodi.
"Pokoknya, itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan," tegas Dodi.
Menurut dia, setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 pendapatan anggota dewan di daerah lumayan. Apalagi, DPRD DKI nilai kenaikan mencapai empat kali lipat.
"Saya baca di berbagai media. Pendapatan DPRD DKI sekitar Rp 80 jutaan setiap bulan. Besar lah itu. Anggaran reses sudah diatur. Jadi, tidak ada penambahan," tambah dia.(yn)