Opini
Oleh HM Amir Uskara (Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP) pada hari Senin, 24 Jul 2017 - 19:18:03 WIB
Bagikan Berita ini :

Menuju Indonesia Transparan Dengan PERPPU No 1 Tahun 2017. Mungkinkah?

1520170724_191451.jpg
HM Amir Uskara (Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PPP) (Sumber foto : Istimewa )

Kreativitas Presiden Jokowi untuk membangun Indonesia mandiri terus membuncah. Setelah berhasil mengajak orang-orang tajir untuk mendeklarasikan kekayaannya melalui program Amnesti Pajak yang berakhir ujung Mei 2016 lalu, kini Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2017 untuk membuka akses perbankan sehingga pemerintah bisa melihat jumlah orang-orang kaya yang disimpan di perbankan. Tujuannya agar “orang pajak” mudah mengetahui berapa seharusnya “orang tajir” itu membayar kewajiban pajaknya.

Pemberlakuan PERPPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan merupakan jelas angkah maju Pemerintahan Joko Widodo. PERPPU itu dikeluarkan Presiden -- di samping untuk memudahkan kantor Dirjen Pajak (DJP) mengetahui pundi-pundi kekayaan orang tajir -- juga sebagai konsekwensi keterikatan Indonesia dengan perjanjian internasional bidang perpajakan untuk saling tukar menukar informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information). Perjanjian internasional itu ditandatangani Presiden pada 8 Mei 2017.

PERPPU No 1 Tahun 2017 dilihat dari aspek transparansi keuangan wajib pajak; kebutuhan pemerintah akan transparansi keuangan negara serta potensi pajak yang bisa diterima; dan kepercayaan dunia internasional terhadap pemerintahan serta sumber-sumber keuangannya yang bersih -- merupakan sesuatu yang vital dalam perspektif negara modern yang transparan dan taat hukum. Di era digial dimana dunia internasional mudah sekali memantau semua aktivitas ekonomi dan keuangan semua negara, maka PERPPU tersebut merupakan sebuah kebutuhan yang mendesak. Dan Pemerintahan Jokowi mewujudkannya dengan baik.

Jelaslah PERPPU tersebut merupakan bagian yang terpisahkan dari program reformasi pajak Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting karena tingkat kepauhan pajak di Indonesia masih rendah. Sebagai gambaran, sekitar 18,2 juta wajib pajak yang seharusnya menyerahkan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun lalu, ternyata hanya 11 juta (sekitar 60,3%) yang melakukannya. Dengan adanya PERPPU tersebut, DJP memiliki akses ke informasi keuangan yang lebih besar dan terjamin secara hokum sehingga punya kekuatan data untuk mengejar wajib pajak yang – maaf – kadang memaniplasi kewajiban pajaknya.

Pemberlakuan PERPU No 1 2017, seperti dipaparkan di atas, tentu tidak bisa dilepaskan dari “langkah” sebelumnya dari Pemerintah Jokow. Yaitu Amesti Pajak. Kita tahu, Amnesti Pajak yang berakhir 31 Mei 2017 tersebut, telah berhasil mengungkapkan fakta yang selama ini “nyaris tersembunyi”. Selama ini orang hanya menduga-duga sekian ribu trilyun orang Indonesia tersimpan di luar negeri seperti di Singapura, Hongkong, dan Swiss. Pembuktiannya sulit. Nah dengan program Amnesti tersebut, orang-orang tajir diminta menunjukkan kekayaannya yang tersimpan di mana-mana, termasuk di luar negeri, dengan jujur. Jika tidak jujur, ada konsekwensi hokum yang tidak ringan.

Akhirnya melalui gebrakan Amnesti Pajak itu terkuak berapa harta orang-orang kaya yang “nyaris tersembunyi” tersebut. Dan ternyata, jenis harta yang terbanyak dideklarasikan mereka adalah aset keuangan, yaitu sebesar Rp 2.900 triliun (56%) dari total deklarasi harta mereka. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 2.100 triliun berada di dalam negeri. Dari gambaran itu, terlihat DJP selama ini belum berhasil menjangkau semua wajib pajak. Deklarasi harta dalam Amnesti Pajak itu telah menjawab problem kenapa kenapa perolehan pajak di masa-masa lalu tidak sesuai dengan harapan yang dicanangkan negara. Hal ini terjadi karena terbatasnya akses data yang dimiliki pemerintah terhadap keuangan/perbankan wajib pajak.
Melalui PERPPU ini, pemungutan pajak akan makin efektif karena DJP punya data keuangan wajib pajak terbaru di perbankan. Dengan demikian, PERPPU ini akan menjadi instrumen paling efektif untuk mengintegrasikan data-data keekonomian dan keuangan wajib pajak yang tercatat di NPWP ke Nomor Induk Kependudukan (kelak). Bila ini terjadi, transparansi keekonomian dan keuangan negara akan makin transparan. Melalui PERPPU ini pula performance ekonomi Indonesia akan makin transparan. Dunia internasional pun bisa melihatnya dengan jujur tanpa prasangka.

PERPPU ini juga berdampak besar terhadap pasar modal Indonesia. Ini terjadi karena performance keuangan investor di pasar modal pun mudah diakses di perbankan. Penipuan atau penggorengan saham akan makin sulit dilakukan investor. Dampaknya investor, baik domestik maupun internasional, akan makin tertarik untuk menanamkan uangnya di pasar modal. Dan ini jelas akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Dari perspektif inilah, kita berharap kepercayaan dunia usaha baik nasional maupun internasional akan makin kuat terhadap pemerintah. Jadi, tidak heranlah jika Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam publikasinya yang berjudul “Government at a Glance 2017” tertanggal 13 Juli 2017, mendudukkan Indonesia dalam peringkat pertama (Number One) untuk Trust and Confidence in National Government, mengalahkan Swiss, India, Luksemburg, Norwegia, dan Kanada. Sebuah prestasi yang jelas membanggakan kita semua.

Dari catatan di atas, karenanya, semua pihak hendaknya mendukung perberlakuan PERPPU NO 1 2017 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Reformasi Perpajakan yang selama ini dirindukan oleh kita, rakyat Indonesia. Pajak sebagai sumber dana terpenting bagi pembangunan, melalui PERPPU ini akan benar-benar terwujud. Jika semua itu terjadi, Indonesia yang makin transparan akan jadi kenyataan di masa depan. Insya Allah.(*)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Opini Lainnya
Opini

In Prabowo We Trust" dan Nasib Bangsa Ke Depan

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya kemarin di acara berbuka puasa bersama, "Partai Demokrat bersama Presiden Terpilih", tanpa Gibran hadir, kemarin, ...
Opini

MK Segera saja Bertaubat, Bela Rakyat atau Bubar jalan

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) segera bertaubat. Mumpung ini bulan Ramadhan. Segera mensucikan diri dari putusan-putusan nya yang menciderai keadilan masyarakat.  Di ...