JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Muchtar Effendi mengaku dirinya diancam penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ketika dirinya diperiksa beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikannya terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7).
Menurut Muchtar, ancaman pertama yang diterimanya adalah, jika dia enggan mengikuti skenario sesuai arahan Novel, maka akan dipenjarakan atas 4 pasal.
"Saya akan penjarakan Pak Muchtar seperti dulu saya penjarakan Jenderal Djoko Susilo ( mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri). Jangankan jenderal polisi, presiden pun akan saya tangkap jika bersalah," kata Muchtar menirukan ucapan Novel kala itu.
"Dan hal itu benar saja terjadi pak," kisah Muchtar.
Anehnya lagi, lanjut Muchtar, pasca tiga tahun menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dua pasal.
"Ini lah teknik Novel Baswedan supaya saya tetap dipenjara sampai 20 tahun," tegasnya.
Selain itu, klaim Muchtar, Novel juga sempat mengancam akan memenjarakan istrinya. Sepupu Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan itu bahkan mengancam akan membunuh Muchtar setelah ia keluar dari penjara nanti.
"Saya aya akan bunuh pak Muchtar setelah keluar dari penjara," kata Muchtar.
Sementara keponakan Muchtar Effendi, Miko Panji Tirtayasa mengakui telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Muchtar Effendi.
"Saya disuruh memberikan kesaksian palsu dan ini yang membuat paman saya Muchtar Effendi dan Akil Mochtar masuk penjara," ungkapnya di lokasi yang sama.
Bahkan, ucapnya, dia berencana mengakui kesalahannya itu dengan melaporkan diri ke Mabes Polri.
"Saya sehabis dari sini mau melaporkan diri saya sendiri, karena telah memberikan keterangan palsu," tandasnya.(yn)