JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Terpidana kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Muchtar Effendy melontarkan pengakuan mengejutkan. Menurutnya, ia pernah didatangi sekelompok orang yang mengatasnamakan mantan juru bicara KPK Johan Budi untuk meminta uang.
"Bertepatan Ramadan 2016, saya didatangi utusan yang membawa nama Johan Budi. Saya berdasarkan fakta yang ada, kalau saya ngarang-ngarang, saya dosa," kata Muchtar saat RDPU dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Muchtar mengisahkan, dirinya didatangi tiga orang ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka, lanjut dia, menawarkan kesepakatan bisa mengembalikan harta dirinya yang disita KPK.
"Dia menawarkan kepada saya, pak Muchtar jadi mumpung mau lebaran, kawan-kawan mau THR, harta pak Muchtar bisa kami kembalikan, apabila pak Muchtar mau menandatangani perjanjian harta itu dibagi dua dan hak jual diserahkan kepada mereka," ungkapnya.
Muchtar mengaku menolak. Karena harta yang ia dapat itu bukan hasil korupsi. Dirinya pun mengklaim hartanya harus dikembalikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Bukan untuk dibagi-bagi kepada kalian. Karena ini harta saya bukan hasil korupsi," ucap dia kepada sekelompok orang tersebut waktu itu.
Namun Muchtar tidak bisa mengingat nama orang yang mengaku utusan Johan Budi tersebut. Ia hanya mengingat nomor ponselnya.
"Bukan orang KPK. Tapi aslinya dari Yogyakarta. Ada tiga orang yang datang. Yang dua itu, orang Jakarta," beber dia.
Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya mengambil hartanya itu melalui perwakilannya ke bagian penyitaan KPK. Harta kekayaan Muchtar yang disita terdiri dari sepeda motor 45 unit, rumah 3, dan tanah 2.
"Sampai detik ini Novel (Baswedan, penyidik KPK) tidak mau menyerahkan," klaim Muchtar.(yn)