Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 11:49:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Telah Disetujui Komisi XI, Gerindra Tolak Perppu 'Intip Rekening'

19heri_gunawan.jpg
Heri Gunawan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sembilan Fraksi di Komisi XI DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 soal Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dibawa ke Paripurna untuk disahkan. Hanya Partai Gerindra satu-satunya fraksi yang menolak peraturan tersebut.

Anggota Komisi XI DPR dari F-Gerindra Heri Gunawan mengungkapkan, pihaknya menilai masih banyak yang harus diperbaiki dalam Perppu itu.

Sayangnya, lanjut Heri, Perppu tidak bisa diperbaiki dan diubah apalagi ditambah catatan. Sebab, DPR hanya menerima atau menolak Perppu jika mengacu kepada aturan UU MD3.

"Kami berpendapat pengaturan-pengaturan tersebut tidak dilakukan dengan Perppu ini, tetapi langsung di dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP)," kata Heri saat dihubungi, Rabu (26/07/2017).

Berikut pandangan Fraksi Partai Gerindra terhadap Perppu Perpajakan:

A. Pendahuluan

1. Fraksi Partai Gerindra memahami perlunya memenuhi komitmen dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) yang akan berlaku tahun 2018.

2. Fraksi Partai Gerindra sangat mendukung upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak guna mensejahterahkan dan memakmurkan seluruh rakyat Indonesia secara merata dan berkeadilan, antara lain melalui penguatan basis data perpajakan.

B. Pandangan Kelompok Fraksi (POKSI) XI Partai Gerindra

1. Salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, antara lain dengan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sehingga pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, Presiden RI telah menyampaikan surat Nomor R-28/Pres/05/2016 tanggal 4 Mei 2016 yang ditujukan kepada Ketua DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP);

2. Dalam rangka membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Komisi XI DPR RI telah mengundang para pakar dan akademisi serta pelaku usaha dan asosiasi antara lain KADIN, APINDO, PERBANAS, Dewan Asuransi, BEI, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia, Asosiasi Pengelolaan Reksadana Indonesia, Asosiasi Bank Kustodian Indonesia, PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, Asosiasi Dana Pensiun. Berbagai masukan yang disampaikan kepada Komisi XI untuk memperkuat Perppu tersebut. Namun, dalam proses pengambilan keputusan Perppu ini, DPR hanya memiliki pilihan untuk menerima atau menolak dan tidak bisa melakukan perbaikan.

C. Sikap Poksi XI Partai Gerindra

1. Fraksi Partai Gerindra memandang bahwa ketentuan mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dapat diatur dalam suatu undang-undang (misalnya dalam revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan);

2. Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa aturan dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada butir 1 tersebut diatas seyogyanya bersifat komprehensif yang menampung berbagai hal agar implementasinya dapat mencapai hasil yang optimal dan memenuhi harapan masyarakat, pelaku usaha dan industri keuangan. Untuk mencapai hasil yang optimal, masih ada beberapa hal yang menurut hemat kami perlu ditambahkan ataupun diperbaiki dari Perppu No. 1 tahun 2017 tersebut;

3. Fraksi Partai Gerindra memandang perlu agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjalin komunikasi dan kesepakatan terkait batasan data, informasi maupun keterangan yang dapat diberikan dalam rangka pelaksanaan pelaporan. Serta, diperlukan penjelasan batasan nilai surat berharga yang dimiliki para investor pasar modal yang akan menjadi bagian dari pelaporan;

4. Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, bahwa saat ini Komisi XI DPR RI sedang membahas revisi undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berdasarkan hal tersebut, Perppu 1 Tahun 2017 dapat dimasukan sebagai bagian dari bahasan revisi undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan untuk dibawa dalam rapat paripurna dan disepakati menjadi Undang-Undang.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungannya penetapan Perppu sebagai Undang-Undang," kata Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam rapat kerja dengan pemerintah mengenai Perppu ini, Senin malam.

Mekeng mengharapkan persetujuan Perppu yang akan memberi otoritas pajak wewenang membuka data keuangan wajib pajak menjadi undang-undang dapat meningkatkan kinerja rasio perpajakan yang selama ini belum memenuhi potensinya.

"Supaya kita bisa membangun negara ini menjadi maju dan rakyatnya sejahtera," kata politisi Partai Golkar ini.(yn/ant)

tag: #komisi-xi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...
Berita

Legislator Golkar Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa Indonesia tetap mendukung kemerdekaan Palestina, sesuai dengan politik luar negeri yang dianut Indonesia. "Posisi ...