JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sejumlah bangunan yang ada di Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara terbukti melanggar pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB). Pemda DKI pun berjanji akan segera merobohkan bangunan tersebut.
Di sepanjang jalan di kawasan PIK semua bangunan pertokoan hanya 3 lantai. Tetapi, ada dua bangunan menjulang tinggi dan kokoh. Yakni, 6 lantai dan 13 lantai.
Kepala Dinas Cipta Karya DKI Benny Agus Chandra membenarkan bangunan di PIK sudah jelas melanggar KDB.
"Kami sudah terbitkan surat peringatan kepada yang bersangkutan," tegas Benny, di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Sebab, kata dia, masalah tersebut juga dapat menutupi permukaan tanah dan memengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersedian air masa mendatang.
Dia menambahkan, tim sudah menghitung pelanggaran. Yakni, kurang lebih luas lantai dasar dibagi luas efektif daerah perencanaan. Saat ditanya lebih lanjut, Benny tidak menjawab secara detail.
Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh dengan pemasukan keuangan daerah alias mengakibatkan kerugian atas hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak kecil.
Terpisah, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Edy Junaedi menyatakan, apabila perbedaannya ada ijin dan kondisi di lapangan, maka bukan ijinnya yang salah. Tetapi, itu merupakan tugas pengawasan dan cipta karya yang harus bergerak.
"Kalau begitu posisinya. Itu berarti ini tugas pengawasan," tegas dia.
Dia menjelaskan, seharusnya Dinas Cipta Karya DKI menyesuaikan antara desain dan luasan KDB dengan kondisi di lapangan.
"Jadi, jika itu memang benar harus ditindaklanjuti dengan pembongkaran bagian yang melanggar," ungkapnya.
"Izin ya tak perlu diapa-apakan lagi. Kan sudah benar ijinnya. Tinggal disesuaikan saja," kata Edy.
Dia juga mengaku, pihaknya enggak ada rencana pembatalan ijin terkait gedung tersebut. Karena cukup penertiban dengan cara pembongkaran oleh Dinas Cipta Karya.
"Dengan begitu itu sudah cukup" tandasnya.(yn)