JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengaku, sudah mengetahui sejak bulan lalu bahwa bangunan di Jalan Pantai Utara II, PIK, Penjaringan, Jakarta Utara memang melanggar koefisien dasar bangunan (KDB).
Menurut dia, itu terlihat jelas dari tinggi bangunan dan luasnya yang berbeda dengan tinggi bangunan disekitar lokasi. Kemudian, Garis Sempadan Jalan (GSJ).
"Kan di sepanjang jalan itu semua bangunan pertokoan hanya 3 lantai. Tetapi, ada dua bangunan menjulang tinggi dan kokoh. Yakni, 6 lantai dan 13 lantai. Ini kan aneh," kata Uchok saat di konfirmasi, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Dia menduga, ada permainan antara eksekutif dengan DPRD DKI saat mengeluarkan izin bangunan tersebut.
Karena itu, Uchok meminta, jika dewan di Kebon Sirih benar-benar menjalankan tugasnya sebagai pengawas harus segera dibentuk Panitia khusus (Pansus).
Apalagi, ditambah dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK banyak temuan terkait KLB dan KDB.
"Ini harus menjadi pintu masuk audit bangunan diseluruh wilayah Jakarta. Jangan sia-siakan pelanggaran ini," tegas dia.
Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya DKI, Benny Agus Chandra memang mengaimini perihal pelanggaran pelampauan nilai koefisien dasar bangunan (KDB) di Pantai Utara II, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara terbukti melanggar aturan.
Benny menyatakan, bangunan di PIK memang sudah jelas melanggar KDB. Karena ada perbedaan antara izin yang diterbitkan dengan kondisi di lapangan.
Menurut Benny, temuan pelanggaran itu setelah timnya melakukan tinjauan lapangan secara serta melihat kondisi. "Kami sudah terbitkan surat peringatan kepada yang bersangkutan," tegas Benny, di Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Sebab, kata dia, masalah tersebut juga dapat menutupi permukaan tanah dan memengaruhi infiltrasi air tanah atau ketersedian air masa mendatang.
Dia menambahkan, tim sudah menghitung pelanggaran. Yakni, kurang lebih luas lantai dasar dibagi luas efektif daerah perencanaan. Saat ditanya lebih lanjut, Benny tidak menjawab secara detail.
Selain itu, hal tersebut juga berpengaruh dengan pemasukan keuangan daerah alias mengakibatkan kerugian atas hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) yang jumlahnya tidak kecil. (icl)