Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 14:49:26 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Minta HTI Perbaiki Draft Gugatannya

39hizbut-tahrir.jpg
Hizbut Tahrir Indonesia (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan gugatan Perppu Ormas, yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). MK meminta agar HTI memperbaiki draft gugatannya itu.

Sidang pendahuluan ini dipimpin langsung Ketua MK Arief Hidayat sebagai ketua majelis. Adapun hakim anggota adalah hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo. Ketiganya sepakat untuk memberikan saran agar kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra memperbaiki legal standing pemohon.

"Saran saya untuk penjelasan dapat dibuat secara lengkap, apakah legal standing kuasa ini apakah sebagai HTI atau perseorangan. Untuk itu bisa secara explisit lebih dijelaskan dalam uraian, karena urutannya tanggal 18 masuk ke paniteraan, tanggal 19 dibubarkan dan tangal 20 perkara ini diregister," ucap Palguna.

Hal senada juga diungkapkan Arief Hidayat yang menyarankan agar pemohon menjelaskan kronologi sejak perkara HTI didaftarkan hingga pembubarannya.

"Itu sebaiknya dicantumkan sebagai alat bukti bawa memang benar telah menerima SK pembubaran. Selain itu diuraikan pula soal legal standing agar jadi pertimbangan hakim," ujar Arief.

Mendengar jawaban majelis, HTI yang memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memperbaiki permohonan dengan mengganti pemohon atas nama juru bicara HTI Ismail Yusanto.

Menurut Yusril, saat ia diberi kuasa untuk mengajukan judicial review ke MK, HTI masih berstatus badan hukum yang sah. Namun sehari kemudian HTI dibubarkan oleh menkumham.

"Pada saat mengajukan perkara ini ke MK, kami masih sah pada tanggal 18 Juli 2017. Ketika perkara ini diregistrasi dan kemudian diperiksa HTI telah dibubarkan. Jika dibandingkan dalam hukum pidana maka dakwaan kami akan gugur sebelum disidangkan. Dalam PTUN SK Ormas yang dibubarkanlah yang bisa baru digugat," jelas Yusril.

"Kami khawatir jika nanti hasil putusan MK akan gugur atau tidak dapat diterima karena tidak ada legal standingnya," imbuh Yusril.

Sementara dalam petitumnya, Yusril menegaskan pasal-pasal dan norma-norma yang ada dalam Perppu telah menghilangkan hak konstitusional seseorang maupun suatu ormas. Terlebih ikhwal kegentingan yang memaksa presiden dan pemerintah menerbitkan Perppu ini.

"Oleh karena pemohonan ini pengujian formil, jadi dasar pengganti UU yang diganti seluruh materi itu mohon untuk dibatalkan. Setidak-tidaknya tidak dapat dikabulkannya norma-norma yang diyakini bisa bersifat multi tafsir," lanjut Yusril.(yn)

tag: #hizbut-tahrir-indonesia  #mahkamah-konstitusi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement