Berita
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Rabu, 26 Jul 2017 - 21:35:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Merujuk Vonis e-KTP, Margarito: Secara Hukum Novanto Clear

45setnov.jpg
Setya Novanto (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak disebutnya nama Setya Novanto dalam vonis kasus e-KTP membuktikan Ketua DPR itu bersih.

Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

"Secara hukum Novanto harus clear, harus clear," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (26/07/2017).

Menurutnya, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto, dipastikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat melakukan korupsi. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Margarito mengaku heran dengan KPK yang menjadikan Novanto tersangka beberapa waktu lalu.

"Nah, itu dia itu kan, mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," tanya dia.

Vonis hakim sendiri menyebut, aliran dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.

"Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan sebelumnya," terang dia.

Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.

"Bolak balik, bolak balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim, faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan pak Novanto," pungkasnya.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.

Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.(yn)

tag: #korupsi-ektp  #setya-novanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...