JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, tidak disebutnya nama Setya Novanto dalam vonis kasus e-KTP membuktikan Ketua DPR itu bersih.
Pasalnya, nama Novanto tidak disebut dalam vonis hakim kepada dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.
"Secara hukum Novanto harus clear, harus clear," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (26/07/2017).
Menurutnya, berdasarkan vonis hakim yang tidak menyebut nama Novanto, dipastikan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tidak terlibat melakukan korupsi. Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Margarito mengaku heran dengan KPK yang menjadikan Novanto tersangka beberapa waktu lalu.
"Nah, itu dia itu kan, mentersangkakan Novanto pakai pasal apa," tanya dia.
Vonis hakim sendiri menyebut, aliran dana e-KTP hanya mengalir kepada mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani, Ade Komaruddin dan Markus Nari. Nama Novanto sendiri dinilai tidak ikut menerima dana e-KTP seperti yang didakwakan KPK.
"Tapi itu kan (dakwaan KPK) dikesampingkan oleh hakim. Hakim tidak yakin terhadap fakta yang hanya berasal dari surat dakwaan tersangka kasus E-KTP dalam persidangan sebelumnya," terang dia.
Margarito juga menyindir KPK yang selalu mengatakan akan membuktikan seseorang terlibat korupsi di pengadilan.
"Bolak balik, bolak balik KPK mengatakan, tunggu dalam persidangan, tunggu dalam persidangan, tunggu putusan hakim, faktanya untuk Novanto hakim tidak menyebut. Fakta dalam persidangan itu tidak memperlihatkan keterlibatan pak Novanto," pungkasnya.
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (20/7/2017), majelis yang diketuai Jhon Halasan Butarbutar memvonis Irman dan Sugiharto, masing-masing 7 dan 5 tahun penjara.
Meski majelis hakim tidak menyebutkan nama Novanto sebagai penerima aliran dana, hakim tetap menjelaskan peran Novanto dalam perkara.(yn)