JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di facebooknya terkait jumlah utang Indonesia yang bisa membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) digulingkan dari kursinya dipandang ngawur banget. Yusril menyebut masyarakat bisa melakukan penggulingan terhadap Presiden Joko Widodo, menyusul masalah utang negara karena telah melanggar Undang-undang (UU) Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa pernyataan Yusril itu salah dan cenderung menyesatkan. Padahal dia adalah seorang profesor ahli hukum. "Sangat disesalkan karena beliau tidak membaca atau memahami dengan cermat UU Keuangan Negara. Dan menurut media yang menayangkannya, memang seperti itulah pernyataan beliau," jelas Nufransa, Kamis (27/72017)
Dia juga menegaskan bahwa pernyataan Yusril sangat ngawur dan tanpa pendaftaran yang tepat. "Pernyataannya ngawur banget. UU Keuangan negara mengatakan bahwa utang negara tidak boleh lebih dari 60%, bukan 30% seperti katanya. Itupun dari PDB, bukan dari APBN, sangat jauh sekali angka APBN dan PDB/GDP. Utang kita saat ini masih di angka 28% dari GDP. Masih jauh dari batas 60%," ucap dia dengan nada mengkritik.
Nufransa menambahkan juga bahwa Utang negara dikelola oleh Kementerian Keuangan secara hati-hati dan penggunannya untuk hal yang produktif seperti infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. "Jadi masih jauh banget dari impeachment Pak," tandas Nufransa.
Di facebook, Yusril menyebut bahwa total utang pemerintah secara keseluruhan dalam UU harusnya tidak boleh melebihi 30% dari APBN, namun dia menghitung bahwa utang yang dimiliki Indonesia sudah di atas 50% dari APBN sehinga Jokowi telah melanggar UU Keuangan. (aim)