JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPP SP PLN bersama dengan 49 Ketua DPD SP PLN seluruh Indonesia mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (27/7/2017). Mereka minta polisi segera memproses secara hukum manajemen PLN pelaku union busting.
Menurut Ketua Advokasi SP PLN Dedi Susanto bahwa kedatangan yang kedua ini dimaksudkan untuk mendorong Polda Metro Jaya segera memproses laporan SP PLN sebelumnya yang sudah disampaikan tanggal 13 Juli 2017. Dedi mendesak polisi segera bertindak.
"UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh jelas mengatakan bahwa pelanggaran terhadap union busting ini dapat diancam hukuman satu sampai lima tahun penjara dan denda 100 juta sampai 500 juta serta secara tegas digolongkan sebagai tindak pidana kejahatan," kata Dedi.
"Hari ini justeru kita menambah bukti-bukti upaya pemberangusan , penghalang-halangan dan intimidasi itu terhadap organisasi SP PLN. Serta menambahkan laporan baru berupa intimidasi lainnya yakni melakukan demosi, tidak membayarkan penghasilan dan mengurangi pembayaran yang seharusnya diterima oleh pegawai serta upaya mem PHK pengurus yang berstatus pegawai PLN", lanjutnya.
Disamping pelaporan ke Polda Metro Jaya, SP PLN juga membuat laporan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Pegawas Ketenagakerjaan serta Komisi Hak Azazi Manusia..
"Kami berharap dengan kedatangan kami yang kedua ini yang merupakan perwakilan DPD SP PLN seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke, laporan kami dapat segera di proses demi tegaknya hukum dan adanya kepastian hukum," tutup Dedi.(dia)