JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 (Perppu Intip Rekening) menjadi UU.
Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku 2018.
"DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna, Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Samentara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, disahkannya Perppu ini menjadi UU memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan AEoI pada September 2018. Hal ini juga menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Dengan disahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," terang Sri Mulyani di lokasi yang sama.
Seperti diberitakan sebelumnya, dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut, tak ada halangan lagi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mengintip rekening nasabah lokal maupun asing yang berada di Indonesia.
"Perppu ini sudah menganulir pasal itu (kerahasiaan bank maupun data keuangan)," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Kesepakatan dimulai dari keputusan hasil rapat kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan belum lama ini. (plt)