Berita
Oleh Sahlan pada hari Kamis, 27 Jul 2017 - 16:58:42 WIB
Bagikan Berita ini :

Masa Sidang V, DPR Sahkan Lima UU

34Gedung-DPR.JPG
Gedung DPR (Sumber foto : Dok/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, selama Masa Sidang V Tahun 2016-2017, pihaknya telah mengesahkan lima undang-undang (UU).

"Lima RUU telah disahkan menjadi UU yaitu RUU tentang Arsitek, RUU tentang Pemilihan Umum, RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, dan RUU tentang Perubahan APBN Tahun Anggaran 2017," kata Novanto dalam sidang penutupan Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Novanto menyinggung soal UU Pemilu. Ia berharap UU tersebut bisa menjadi pedoman penyelenggaraan Pemilu serentak pada 2019, karena menyederhanakan, menyelaraskan, dan menggabungkan peraturan Pemilu.

"Apapun materi tentang Pemilu Legislatif diharapkan dapat menjadi prinsip keterwakilan. Pemilu yang diselenggarakan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil syarat mutlak mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas," ujarnya.

Adapun RUU Arsitek, menurut dia, diharapkan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktek di dalam maupun di luar negeri dan menempatkan arsitek sebagai pelaku utama di Indonesia.

Dia mengatakan, DPR berharap UU tersebut memberikan kepastian hukum untuk menunjang peningkatan kompetensi dan sumber daya manusia arsitek dalam persaingan global.

Soal UU Akses Informasi Keuangan, Novanto berharap aturan tersebut menberikan kepastian hukum mengenai pemberian akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam menerima informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.(yn)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement